Sumbawa Barat, (Antara NTB) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Akheruddin Siddik mempertanyakan program "corporate social responsibility" atau tanggung jawab sosial perusahaan PT Bumi Harapan Jaya yang bergerak di bidang pengelolaan tambak udang di Desa Tambaksari, Kecamatan Poto Tano.
Ditemui di Taliwang, ibu kota Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ia mengatakan Komisi II banyak mendapatkan aspirasi terkait keberadaan PT Bumi Harapan Jaya (BHJ) yang tidak memberikan kontribusi dalam bentuk program "corporate social responsibility" (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.
"Padahal izin keberadaan hingga beroperasinya perusahaan itu tidak lepas dari keterlibatan masyarakat dan desa yang telah memberikan persetujuan," katanya.
Ia mengatakan, kalau desa dan masyarakat sekitar lokasi tambak tidak setuju, perusahaan itu tidak mungkin diberikan izin operasional, karena itu keberadaanya harus memberikan kontribusi berupa CSR ke masyarakat.
Sejauh ini PT BHJ, kata dia, hanya memberi kontribusi ke pemerintah daerah sebesar Rp100 per kilogram udang yang dipanen.
Jumlah kontribusi itu tidak mengikat karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumbangan Pihak Ketiga tahun 2013 tidak mengatur nilai pasti karena bersifat sebagai sumbangan.
Jadi, kata Akheruddin, nilai kontribusi yang diberikan sesuai keihklasan perusahaan. Padahal Desa Tambak Sari dan Poto Tano tempat BHJ beroperasi menghadapi persoalan air bersih yang hingga sekarang belum tuntas.
"Sebenarnya, paling tidak BHJ bisa berperan untuk mengatasi kesulitan air bersih yang dialami masyarakat, kalau memang tidak bisa memberi kontribusi dalam bentuk lain," ucapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa sudah mengagendakan rencana pemanggilan manajemen PT BHJ dan dinas terkait serta perwakilan masyarakat untuk membahas masalah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Sumbawa Barat H Abbas membenarkan kontribusi BHJ hanya sebesar Rp100 per satu kilogram udang yang dipanen,
Namun, ia mengaku tidak memiliki kewenangan terkait dengan masalah program tanggung jawab sosial perusahaan udang tersebut kepada masyarakat sekitar. "Kalau soal CSR bukan kewenangan kami," katanya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambaksari Rahmat Hidayat menyatakan sejak beroperasi pada 2010, PT BHJ tidak ada kontribusinya untuk desa.
"Silakan dicek ke desa-desa lain yang berdekatan dengan Tambaksari, seperti Senayan dan Poto Tano. Mereka juga mempertanyakan CSR perusahaan itu," katanya.
Rahmat menyambut baik langkah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang akan memanggil manajemen PT BHJ untuk dimintai klarifikasi. (*)
Ditemui di Taliwang, ibu kota Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ia mengatakan Komisi II banyak mendapatkan aspirasi terkait keberadaan PT Bumi Harapan Jaya (BHJ) yang tidak memberikan kontribusi dalam bentuk program "corporate social responsibility" (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.
"Padahal izin keberadaan hingga beroperasinya perusahaan itu tidak lepas dari keterlibatan masyarakat dan desa yang telah memberikan persetujuan," katanya.
Ia mengatakan, kalau desa dan masyarakat sekitar lokasi tambak tidak setuju, perusahaan itu tidak mungkin diberikan izin operasional, karena itu keberadaanya harus memberikan kontribusi berupa CSR ke masyarakat.
Sejauh ini PT BHJ, kata dia, hanya memberi kontribusi ke pemerintah daerah sebesar Rp100 per kilogram udang yang dipanen.
Jumlah kontribusi itu tidak mengikat karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumbangan Pihak Ketiga tahun 2013 tidak mengatur nilai pasti karena bersifat sebagai sumbangan.
Jadi, kata Akheruddin, nilai kontribusi yang diberikan sesuai keihklasan perusahaan. Padahal Desa Tambak Sari dan Poto Tano tempat BHJ beroperasi menghadapi persoalan air bersih yang hingga sekarang belum tuntas.
"Sebenarnya, paling tidak BHJ bisa berperan untuk mengatasi kesulitan air bersih yang dialami masyarakat, kalau memang tidak bisa memberi kontribusi dalam bentuk lain," ucapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa sudah mengagendakan rencana pemanggilan manajemen PT BHJ dan dinas terkait serta perwakilan masyarakat untuk membahas masalah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Sumbawa Barat H Abbas membenarkan kontribusi BHJ hanya sebesar Rp100 per satu kilogram udang yang dipanen,
Namun, ia mengaku tidak memiliki kewenangan terkait dengan masalah program tanggung jawab sosial perusahaan udang tersebut kepada masyarakat sekitar. "Kalau soal CSR bukan kewenangan kami," katanya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambaksari Rahmat Hidayat menyatakan sejak beroperasi pada 2010, PT BHJ tidak ada kontribusinya untuk desa.
"Silakan dicek ke desa-desa lain yang berdekatan dengan Tambaksari, seperti Senayan dan Poto Tano. Mereka juga mempertanyakan CSR perusahaan itu," katanya.
Rahmat menyambut baik langkah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang akan memanggil manajemen PT BHJ untuk dimintai klarifikasi. (*)