Mataram (Antara NTB) - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil membekuk SH alias A, asal Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, yang diduga sebagai kurir pengedar narkoba jenis hasis atau olahan ganja.
Kapolda NTB melalui Ditresnarkoba yang disampaikan Kasubbag Min Binopsnal Kompol I Dewa Made Sidan Sutrahna kepada wartawan, Senin, mengungkapkan SH alias A ditangkap di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, pada Minggu (8/2) pukul 10.45 WITA.
"SH alias A ditangkap saat melintas di wilayah Bertais. Saat diperiksa, anggota menemukan hasis yang disimpan di `box` sepeda motornya," kata Made Sidan.
Selain narkoba jenis hasis, pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam yang digunakannya untuk mengantarkan hasis itu kepada pelanggannya.
Penangkapan SH alias A, kata dia, berawal dari hasil pengembangan laporan yang didapat dari masyarakat. "Setelah melakukan pengembangan laporan di lapangan, kami menemukan identitas pelaku," ujarnya.
Dikatakannya, SH alias A yang berprofesi sebagai tukang ojek itu mengaku hanya disuruh mengantarkan barang kepada seorang pembeli berinisial AG. "Pengakuannya dia hanya bertugas sebagai kurir," ucapnya.
Lebih lanjut, Made Sidan mengatakan bahwa narkoba jenis hasis seberat 101,95 gram dalam bentuk batangan berwarna hitam itu didapat pelaku dari tangan seseorang yang berasal dari Pulau Bali berinisial AD.
Menurutnya, saat ini pengirim dan penerima yakni AD dan AG masih diselidiki keberadaannya oleh anggota di lapangan. "Identitasnya sudah berhasil kami kantongi dan anggota masih terus mengembangkan keterangan pelaku," ujarnya.
SH alias A saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda NTB. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis tentang narkoba.
Pelaku diancam pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang 35/2009 tentang Narkoba. (*)
Kapolda NTB melalui Ditresnarkoba yang disampaikan Kasubbag Min Binopsnal Kompol I Dewa Made Sidan Sutrahna kepada wartawan, Senin, mengungkapkan SH alias A ditangkap di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, pada Minggu (8/2) pukul 10.45 WITA.
"SH alias A ditangkap saat melintas di wilayah Bertais. Saat diperiksa, anggota menemukan hasis yang disimpan di `box` sepeda motornya," kata Made Sidan.
Selain narkoba jenis hasis, pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam yang digunakannya untuk mengantarkan hasis itu kepada pelanggannya.
Penangkapan SH alias A, kata dia, berawal dari hasil pengembangan laporan yang didapat dari masyarakat. "Setelah melakukan pengembangan laporan di lapangan, kami menemukan identitas pelaku," ujarnya.
Dikatakannya, SH alias A yang berprofesi sebagai tukang ojek itu mengaku hanya disuruh mengantarkan barang kepada seorang pembeli berinisial AG. "Pengakuannya dia hanya bertugas sebagai kurir," ucapnya.
Lebih lanjut, Made Sidan mengatakan bahwa narkoba jenis hasis seberat 101,95 gram dalam bentuk batangan berwarna hitam itu didapat pelaku dari tangan seseorang yang berasal dari Pulau Bali berinisial AD.
Menurutnya, saat ini pengirim dan penerima yakni AD dan AG masih diselidiki keberadaannya oleh anggota di lapangan. "Identitasnya sudah berhasil kami kantongi dan anggota masih terus mengembangkan keterangan pelaku," ujarnya.
SH alias A saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda NTB. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis tentang narkoba.
Pelaku diancam pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang 35/2009 tentang Narkoba. (*)