Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan kelompok masyarakat terkait adanya dugaan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan luas lahan 29 are di sempadan Pantai kawasan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa laporan tersebut kini masih dalam proses registrasi pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.
"Kalau sudah masuk register, nantinya akan ada disposisi dari Kejati NTB dengan dilanjutkan penelitian berkas laporan," kata Efrien.
Dia pun meyakinkan persoalan yang berkaitan dengan tanah ini telah menjadi perhatian Jaksa Agung. Atensi tersebut diwujudkan melalui pembentukan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan di setiap provinsi.
"Makanya, untuk penanganan nantinya, akan langsung di bawah kendali Satgas Mafia Tanah Kejati NTB," ujarnya.
Sebelum menerima laporan, Kejati NTB telah bertemu dengan kelompok masyarakat tersebut. Dalam laporan, Efrien menyampaikan bahwa kelompok yang mewakili warga Batu Layar itu berharap agar pihak kejaksaan dapat membatalkan SHM tersebut dan mengembalikan fungsi sempadan pantai sesuai peruntukan.
Selain itu, kelompok masyarakat mengharapkan agar pihak kejaksaan menindak tegas secara hukum terhadap para pihak yang terbukti terlibat dalam penerbitan SHM di sempadan pantai tersebut.
"Semua itu nanti akan kita teliti dahulu dari kelengkapan formil materiil-nya, jika lengkap maka akan segera diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB sesuai mekanisme yang berlaku," ucap dia.
Adapun lokasi SHM yang terbit di sempadan pantai dengan luas 29 are itu berada di Dusun Batu Bolong Duduk, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa laporan tersebut kini masih dalam proses registrasi pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.
"Kalau sudah masuk register, nantinya akan ada disposisi dari Kejati NTB dengan dilanjutkan penelitian berkas laporan," kata Efrien.
Dia pun meyakinkan persoalan yang berkaitan dengan tanah ini telah menjadi perhatian Jaksa Agung. Atensi tersebut diwujudkan melalui pembentukan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan di setiap provinsi.
"Makanya, untuk penanganan nantinya, akan langsung di bawah kendali Satgas Mafia Tanah Kejati NTB," ujarnya.
Sebelum menerima laporan, Kejati NTB telah bertemu dengan kelompok masyarakat tersebut. Dalam laporan, Efrien menyampaikan bahwa kelompok yang mewakili warga Batu Layar itu berharap agar pihak kejaksaan dapat membatalkan SHM tersebut dan mengembalikan fungsi sempadan pantai sesuai peruntukan.
Selain itu, kelompok masyarakat mengharapkan agar pihak kejaksaan menindak tegas secara hukum terhadap para pihak yang terbukti terlibat dalam penerbitan SHM di sempadan pantai tersebut.
"Semua itu nanti akan kita teliti dahulu dari kelengkapan formil materiil-nya, jika lengkap maka akan segera diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB sesuai mekanisme yang berlaku," ucap dia.
Adapun lokasi SHM yang terbit di sempadan pantai dengan luas 29 are itu berada di Dusun Batu Bolong Duduk, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.