Mataram, (Antara NTB)- Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram Wartan mengatakan, mulai tanggal 16 April 2015 "minimarket" dan toko pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol golongan A.

"Larangan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Wartan yang ditemui usai memberikan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kepada sekitar 50 pengusaha yang bergerak dalam bidang minuman beralkohol di daerah ini mengatakan, dengan adanya aturan tersebut maka minuman beralkohol merupakan kategori barang dalam pengawasan.

Dengan demikian, katanya, dalam peraturan itu disebutkan, penjualan minam berlkohol untuk diminum langsung di tempat hanya di hotel, restoran, bar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang kepariwisataan.

Sementara penjualan secara eceran minuman beralkohol golongan B dan C hanya di toko bebas bea (TBB) atau tempat tertentu yang ditetapkan Wali Kota Mataram.

Di samping itu, minuman beralkohol golongan A dapat dijual di supermarket dan hypermarket dan ditempatkan pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.

Terkait dengan itu, bagi minimarket dan toko pengecer yang menjual minuman beralkohol golongan A diberikan waktu selama tiga bulan untuk menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran sejak diberlakukannya Permendag.

"Dengan demikian, mulai tanggal 16 April 2015 minimarket dan toko pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol golongan A," kata Wartan.

Apabila, lanjutnya, jika hal ini tidak diindahkan maka tim terpadu pengawasan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Mataram akan segera melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita sudah mengingatkan kepada semua para pengusaha minimarket dan pengecer yang bergerak pada minuman beralkohol untuk bersiap-siap tidak lagi berjualan minuman beralkohol. Jika terbukti masih ada kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Menurut dia, sanksi yang dapat diberikan kepada para pengusaha "minimarket" dan pengecer minuman beralkohol yang masih beroperasional hingga tanggal 16 April 2015 antara lain adalah, kurungan, penyiataan barang bukti dan pemusnahan.

Wartan beharap, setelah adanya sosialisasi tersebut para pengusaha minimarket dan pengecer minuman beralkohol dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menyikapi hal itu salah satu distributor minuman beralkohol Bali Hai Putu Sum Astawa mengakui, tentunya pihaknya akan merugi karena perusahaanya sudah membeli minuman beralkohol sesuai dengan kebutuhannya.

"Namun demikian, mau tidak mau kita harus mematuhi aturan yang ada agar tidak menimbulkan konflik," katanya.(*)

Pewarta : Nirkomala
Editor :
Copyright © ANTARA 2024