Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak di provinsi ini hingga semester I tahun 2023 mencapai Rp6,1 triliun lebih atau 60,42 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, di Denpasar, Rabu, mengatakan DJP Bali pada 2023 ini mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp10,11 triliun.
"Sampai dengan 30 Juni 2023, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp6,1 triliun lebih atau 60,42 persen dari target yang diberikan," ujar Nurbaeti pada acara penyampaian keterangan Kinerja Semester I Tahun 2023 Kanwil DJP Bali itu.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali sebesar Rp6,1 triliun lebih itu mengalami pertumbuhan sebesar 28,84 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp4,74 triliun.
Ia menambahkan, penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan, yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp1,2 triliun yang berkontribusi 19,71 persen dari realisasi penerimaan. Selanjutnya Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1,09 triliun yang berkontribusi 17,95 persen dari realisasi penerimaan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp673,15 miliar yang berkontribusi 11,02 persen dari realisasi penerimaan.
Kemudian, sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp563,48 miliar yang berkontribusi sebesar 9,22 persen dari realisasi penerimaan, dan Industri Pengolahan sebesar Rp502,81 miliar yang berkontribusi sebesar 8,23 persen dari realisasi penerimaan.
"Jika dilihat pertumbuhan tiap sektor usaha dominan penentu penerimaan pajak, tercatat pertumbuhan tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum sebesar 194,52 persen. Hal ini seiring dengan sektor pariwisata yang kian pulih pasca-pandemi COVID-19," katanya pula.
Selain itu, Nurbaeti menyampaikan untuk kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 30 Juni 2023 telah mencapai 316.647 SPT atau 89,45 persen dari target rasio sebesar 353.979 wajib pajak (WP).
Rinciannya realisasi untuk WP Badan sebanyak 28.020 SPT, WP Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 249.958 SPT, dan WP Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 38.669 SPT. "Melihat kinerja kami pada semester I ini, kami optimis penerimaan pajak tahun 2023 di Bali dapat tercapai 100 persen," ujar Nurbaeti pula.
Baca juga: 307.829 wajib pajak di Nusa Tenggara telah melaporkan SPT Tahunan
Baca juga: Wajib pajak NTB-NTT 1,27 juta sudah melakukan pemadanan NIK ke NPWP
Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh WP yang telah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik. Pada sisi lain, Nurbaeti juga menyampaikan wajib pajak mempunyai hak mengajukan permohonan keberatan dan non-keberatan saat hasil pemeriksaan dan penetapan pajaknya dirasakan tidak sesuai dengan perhitungan wajib pajak.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permohonan keberatan dan non-keberatan sesuai jangka yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu paling lama 12 bulan untuk permohonan keberatan dan enam bulan untuk permohonan non-keberatan," katanya. Pada semester I Tahun 2023, Kanwil DJP Bali telah menerbitkan 66 surat keputusan (SK) keberatan dan 5.188 SK atas permohonan non-keberatan.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, di Denpasar, Rabu, mengatakan DJP Bali pada 2023 ini mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp10,11 triliun.
"Sampai dengan 30 Juni 2023, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp6,1 triliun lebih atau 60,42 persen dari target yang diberikan," ujar Nurbaeti pada acara penyampaian keterangan Kinerja Semester I Tahun 2023 Kanwil DJP Bali itu.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali sebesar Rp6,1 triliun lebih itu mengalami pertumbuhan sebesar 28,84 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp4,74 triliun.
Ia menambahkan, penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan, yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp1,2 triliun yang berkontribusi 19,71 persen dari realisasi penerimaan. Selanjutnya Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1,09 triliun yang berkontribusi 17,95 persen dari realisasi penerimaan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp673,15 miliar yang berkontribusi 11,02 persen dari realisasi penerimaan.
Kemudian, sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp563,48 miliar yang berkontribusi sebesar 9,22 persen dari realisasi penerimaan, dan Industri Pengolahan sebesar Rp502,81 miliar yang berkontribusi sebesar 8,23 persen dari realisasi penerimaan.
"Jika dilihat pertumbuhan tiap sektor usaha dominan penentu penerimaan pajak, tercatat pertumbuhan tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum sebesar 194,52 persen. Hal ini seiring dengan sektor pariwisata yang kian pulih pasca-pandemi COVID-19," katanya pula.
Selain itu, Nurbaeti menyampaikan untuk kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 30 Juni 2023 telah mencapai 316.647 SPT atau 89,45 persen dari target rasio sebesar 353.979 wajib pajak (WP).
Rinciannya realisasi untuk WP Badan sebanyak 28.020 SPT, WP Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 249.958 SPT, dan WP Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 38.669 SPT. "Melihat kinerja kami pada semester I ini, kami optimis penerimaan pajak tahun 2023 di Bali dapat tercapai 100 persen," ujar Nurbaeti pula.
Baca juga: 307.829 wajib pajak di Nusa Tenggara telah melaporkan SPT Tahunan
Baca juga: Wajib pajak NTB-NTT 1,27 juta sudah melakukan pemadanan NIK ke NPWP
Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh WP yang telah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik. Pada sisi lain, Nurbaeti juga menyampaikan wajib pajak mempunyai hak mengajukan permohonan keberatan dan non-keberatan saat hasil pemeriksaan dan penetapan pajaknya dirasakan tidak sesuai dengan perhitungan wajib pajak.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permohonan keberatan dan non-keberatan sesuai jangka yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu paling lama 12 bulan untuk permohonan keberatan dan enam bulan untuk permohonan non-keberatan," katanya. Pada semester I Tahun 2023, Kanwil DJP Bali telah menerbitkan 66 surat keputusan (SK) keberatan dan 5.188 SK atas permohonan non-keberatan.