Mataram (ANTARA) - Bupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Fathul Bahri menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada ratusan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga pendidikan dan tenaga teknis.
"Sebanyak 743 P3K di Lombok Tengah telah diberikan SK di 2023 ini," kata Bupati Lombok Tengah saat menyerahkan SK P3 kepada perwakilan di Praya, Kamis.
Ia mengatakan, untuk SK pengangkatan P3K tenaga pendidikan terhitung tanggal 1 Mei 2023 dan surat perintah tugas dikeluarkan 27 Juni, sehingga pembayaran gaji mulai dilakukan Juli 2023.
Sedangkan untuk P3K tenaga teknis yang terdiri dari jabatan fungsional SK ditetapkan tanggal 1 Juli 2023 dan surat perintah tugas terhitung 18 Juli sehingga gaji mulai dibayarkan awal Agustus 2023.
"Gaji mulai dibayarkan Agustus 2023," katanya.
Ia berharap kepada para P3K yang diberikan SK tersebut bisa melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan sesuai dengan aturan, sehingga bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan sumber daya manusia di Lombok Tengah.
"Laksanakan tugas yang diberikan ini dengan baik," katanya.
Bupati juga menekankan kepada para P3K untuk tidak mengusulkan mutasi, karena tidak ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Jangan sampai belum setahun melaksanakan tugas, sudah ada yang ingin pindah tempat tugas.
"P3K tidak boleh pindah baik itu antar daerah, karena belum ada petunjuk teknis," katanya.
Bupati juga mengajak para P3K yang telah diberikan SK pengangkatan tersebut untuk mendukung program sedekah yang saat ini dilaksanakan untuk mendukung program beasiswa kedokteran jalur tahfiz dan program santunan kepada anak yatim piatu di Lombok Tengah.
"Semua program pembangunan di Lombok Tengah yang dilaksanakan ini adalah berkat doa anak yatim piatu," katanya.
"Sebanyak 743 P3K di Lombok Tengah telah diberikan SK di 2023 ini," kata Bupati Lombok Tengah saat menyerahkan SK P3 kepada perwakilan di Praya, Kamis.
Ia mengatakan, untuk SK pengangkatan P3K tenaga pendidikan terhitung tanggal 1 Mei 2023 dan surat perintah tugas dikeluarkan 27 Juni, sehingga pembayaran gaji mulai dilakukan Juli 2023.
Sedangkan untuk P3K tenaga teknis yang terdiri dari jabatan fungsional SK ditetapkan tanggal 1 Juli 2023 dan surat perintah tugas terhitung 18 Juli sehingga gaji mulai dibayarkan awal Agustus 2023.
"Gaji mulai dibayarkan Agustus 2023," katanya.
Ia berharap kepada para P3K yang diberikan SK tersebut bisa melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan sesuai dengan aturan, sehingga bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan sumber daya manusia di Lombok Tengah.
"Laksanakan tugas yang diberikan ini dengan baik," katanya.
Bupati juga menekankan kepada para P3K untuk tidak mengusulkan mutasi, karena tidak ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Jangan sampai belum setahun melaksanakan tugas, sudah ada yang ingin pindah tempat tugas.
"P3K tidak boleh pindah baik itu antar daerah, karena belum ada petunjuk teknis," katanya.
Bupati juga mengajak para P3K yang telah diberikan SK pengangkatan tersebut untuk mendukung program sedekah yang saat ini dilaksanakan untuk mendukung program beasiswa kedokteran jalur tahfiz dan program santunan kepada anak yatim piatu di Lombok Tengah.
"Semua program pembangunan di Lombok Tengah yang dilaksanakan ini adalah berkat doa anak yatim piatu," katanya.