Balikpapan (ANTARA) - Tim Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan yang turun ke lapangan menemukan sejumlah pihak yang tidak berhak turut menikmati gas elpiji dari kemasan 3 Kg yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
 

“Kami menemukan ketidaktepatan sasaran penyaluran elpiji 3 Kg, yang mana elpiji 3 kg justru digunakan oleh usaha besar dan rumah tangga mampu,” kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra, di Balikpapan, Jumat.

Usaha besar yang dimaksud antara lain jasa restoran. Mereka ini yang memiliki banyak tabung elpiji 3 kg sehingga biasa pula memborong dalam jumlah banyak. Namun demikian, sambung Dwicandra, hal tersebut juga karena ada agen mitra Pertamina yang menjual barang subsidi tersebut kepada yang tidak berhak. ”Akan ada sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar,” ujarnya. Agen tersebut bisa diputus kemitraannya dengan Pertamina.

Dalam peredaran elpiji 3 Kg, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) melarang restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian kecuali yang diatur Perpres Nomor 83/2019 dan yang belum dikonversi, usaha pertanian tembakau, dan usaha jasa las.

Pada kesempatan yang sama, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan juga terus mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina dan tidak menjual kembali elpiji 3 kg secara tidak resmi atau menjadi pengecer.

Menurut Dwicandra, dari sinilah juga pangkal masalah harga elpiji 3 kg melonjak jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Sebagai barang subsidi, elpiji 3 kg harganya diatur pemerintah. Elpiji sebagai barang kebutuhan pokok rumah tangga dipastikan harganya terjangkau masyarakat yang menjadi sasarannya. Harga sudah diperhitungkan sehingga dampak ikutannya pun bisa dihitung.

”Sementara pengecer bukan penyalur resmi, sehingga bisa menjual sesuai harga modal plus keuntungan yang diinginkannya. Karena itu harga elpiji 3 kg di pengecer sering jauh di atas HET,” katanya.

Baca juga: Bupati mengingatkan ASN tak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi
Baca juga: Nekat, pria ini curi ratusan tabung elpiji di Tanjung Lombok Utara

Di sisi lain, yang memiliki kewenangan untuk bertindak menertibkan adalah polisi dan pemerintah setempat. ”Jadi kami butuh bantuan para pihak tersebut untuk menertibkan pengecer,” kata Dwicandra.


Pewarta : Novi Abdi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024