Mataram (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial GG (34) karena melanggar izin tinggal sebagai tenaga kerja asing (TKA).
"Jadi, GG ini memiliki ITAS (izin tinggal terbatas) untuk TKA yang dikeluarkan di Bali, namun yang bersangkutan justru bekerja di wilayah NTB," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Kamis.
Baca juga: Bule asal Prancis meninggal saat berenang di perairan Gili Tramena
Selama berada di NTB, jelas dia, GG terungkap bekerja sebagai kontraktor untuk proyek pembangunan vila di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil penyelidikan pihak imigrasi, kegiatan GG di Selong Belanak tersebut sudah berjalan selama enam bulan. Keberadaan GG terungkap di wilayah Selong Belanak pada 9 Juli 2023.
"Jadi, GG ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ITAS TKA yang dimilikinya serta melakukan kegiatan bekerja di wilayah yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," ujar dia.
Saat dilakukan pemeriksaan, GG diketahui datang ke NTB setelah diminta sebagai kontraktor oleh masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Setelah diperiksa, disimpulkan GG terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhadap aturan yang dilanggar, pihak imigrasi menerapkan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan mencantumkan nama GG dalam daftar penangkalan.
"Proses deportasi menuju negara asalnya di Prancis kami laksanakan hari ini langsung melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata Pungki.
"Jadi, GG ini memiliki ITAS (izin tinggal terbatas) untuk TKA yang dikeluarkan di Bali, namun yang bersangkutan justru bekerja di wilayah NTB," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Kamis.
Baca juga: Bule asal Prancis meninggal saat berenang di perairan Gili Tramena
Selama berada di NTB, jelas dia, GG terungkap bekerja sebagai kontraktor untuk proyek pembangunan vila di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil penyelidikan pihak imigrasi, kegiatan GG di Selong Belanak tersebut sudah berjalan selama enam bulan. Keberadaan GG terungkap di wilayah Selong Belanak pada 9 Juli 2023.
"Jadi, GG ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ITAS TKA yang dimilikinya serta melakukan kegiatan bekerja di wilayah yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," ujar dia.
Saat dilakukan pemeriksaan, GG diketahui datang ke NTB setelah diminta sebagai kontraktor oleh masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Setelah diperiksa, disimpulkan GG terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhadap aturan yang dilanggar, pihak imigrasi menerapkan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan mencantumkan nama GG dalam daftar penangkalan.
"Proses deportasi menuju negara asalnya di Prancis kami laksanakan hari ini langsung melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata Pungki.