Mataram (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor(Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menyita sekitar 1,8 kilogram ganja dari seorang warga berinisial AA (26) asal Belo, Kabupaten Bima.
Kepala Polres Bima Kota AKBP Rohadi melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengembangan informasi dari masyarakat.
"Tindak lanjut dari informasi masyarakat ini, tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota mengungkap kasus kepemilikan ganja dengan berat sedikitnya 1,8 kilogram dari seorang warga berinisial AA," kata Rohadi.
Pengungkapan kasus tersebut, jelas dia, berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku ditangkap di sekitar persimpangan jalan dekat SMKN 2 Kota Bima.
"Jadi, barang bukti narkoba berupa ganja ditemukan saat penggeledahan di tempat yang turut disaksikan oleh warga sekitar lokasi penangkapan," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, barang bukti didapatkan dari pemesanan di wilayah Sumatera Utara. Barang datang dengan metode pengiriman melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman di Kota Bima.
Lebih lanjut, Rohadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku di Mapolres Bima Kota. Proses hukum terhadap AA kini masih berjalan di tahap pemeriksaan.
"Pelaku berikut barang bukti daun ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," ucap dia.
Kepala Polres Bima Kota AKBP Rohadi melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengembangan informasi dari masyarakat.
"Tindak lanjut dari informasi masyarakat ini, tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota mengungkap kasus kepemilikan ganja dengan berat sedikitnya 1,8 kilogram dari seorang warga berinisial AA," kata Rohadi.
Pengungkapan kasus tersebut, jelas dia, berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku ditangkap di sekitar persimpangan jalan dekat SMKN 2 Kota Bima.
"Jadi, barang bukti narkoba berupa ganja ditemukan saat penggeledahan di tempat yang turut disaksikan oleh warga sekitar lokasi penangkapan," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, barang bukti didapatkan dari pemesanan di wilayah Sumatera Utara. Barang datang dengan metode pengiriman melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman di Kota Bima.
Lebih lanjut, Rohadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku di Mapolres Bima Kota. Proses hukum terhadap AA kini masih berjalan di tahap pemeriksaan.
"Pelaku berikut barang bukti daun ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," ucap dia.