Lebak (ANTARA) -
Akademisi/Dosen Universitas Lantansa Rangkasbitung Mochamad Husen menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD itu sangat ideal untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Kami meyakini pasangan (capres-cawapres) Prabowo Subianto - Mahfud MD itu sangat tepat dan berpeluang memenangi Pilpres 2024," katanya di Lebak, Banten, Senin.
Data KPU mencatat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Presiden PKS beri sinyal restui duet Anies-AHY
Baca juga: Survei Polmatrix: Prabowo unggul atas Ganjar simulasi head-to-head
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Mahfud MD sesuai hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) merupakan bakal cawapres yang sangat potensial dengan meraih 11,1 persen. Angka persentase itu mengalahkan cawapres AHY 10,9 persen, Airlangga 3,8 persen dan Gus Muhaimin 1,2 persen.
"Persentase cawapres Mahfud MD juga terus bergerak dengan kinerja sebagai Menteri Polhukam dalam menuntaskan persoalan bangsa," kata Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung Jurusan Pendidikan Agama Islam itu.
Selain itu, keunggulan Mahfud MD antara lain religius, cerdas, berani, sederhana dan tidak korupsi serta merepresentasikan warga Nahdliyyin. Saat ini, penggemar dan simpatisan Mahfud MD juga banyak dari kalangan ulama, santri, mahasiswa, pengusaha, dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Kemungkinan juga didukung kalangan akademisi, kalangan milenial, dan masyarakat berbagai profesi hingga para buruh.
Bahkan, Konferensi Daerah DPD Projo di berbagai daerah juga mendukung dan merekomendasikan Prabowo Subianto dan Mahfud MD. "Kami berharap Mahfud MD dapat mendampingi cawapres Prabowo Subianto dan bisa berpeluang untuk memenangkan Pilpres 2024," kata mantan anggota DPRD Lebak itu.
Bahkan, Konferensi Daerah DPD Projo di berbagai daerah juga mendukung dan merekomendasikan Prabowo Subianto dan Mahfud MD. "Kami berharap Mahfud MD dapat mendampingi cawapres Prabowo Subianto dan bisa berpeluang untuk memenangkan Pilpres 2024," kata mantan anggota DPRD Lebak itu.
Sebelumnya, partai politik yang tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) Partai Gerindra,PKB,PAN dan Golkar mengusung Prabowo Subianto maju capres 2024.
Meski Mahfud MD itu tidak memiliki partai politik, namun untuk cawapres bisa saja dipilih oleh capres karena memiliki hak prerogatif. Contohnya, KH Amin Ma'ruf yang kini menjabat wapres ditunjuk langsung oleh Joko Widodo dan bukan partai politik yang mengusungnya, PDIP dan koalisinya. "Saya kira sah-sah saja jika Prabowo menunjuk Mahfud MD sebagai cawapres," katanya menjelaskan.
Data KPU mencatat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Presiden PKS beri sinyal restui duet Anies-AHY
Baca juga: Survei Polmatrix: Prabowo unggul atas Ganjar simulasi head-to-head
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.