Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat tiga investor asing yang siap untuk mengakuisisi perusahaan multifinance Indonesia. "Kami bisa update bahwa sejauh ini proses ada dua dari Singapura, dan satu dari Thailand," kata Agusman dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Jumat.
Agusman menjelaskan bahwa baru satu investor dari Singapura yang telah menyelesaikan prosedurnya, sedangkan lainnya masih menunggu kepastian dari efektifitas dana serta tengah dalam pemantauan oleh OJK.
Ia menilai hingga saat ini selain dari kedua negara tersebut, masih belum ada investor negara lain yang ingin mengakuisisi perusahaan multifinance Indonesia. "Dari China sih sejauh ini kita belum melihat ada aplikasi," ujarnya. OJK mencatatkan bahwa satu perusahaan multifinance yang sudah menyelesaikan proses akuisisi ini mempunyao ekuitas di bawah Rp100 miliar.
Sedangkan dua lainnya yang dalam proses masih dalam upaya memenuhi modal minimum dari OJK. Hal itu sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp100 miliar.
Baca juga: OJK bidik penghimpunan dana di pasar modal Rp200 triliun
Baca juga: OJK menilai pertumbuhan kredit masih di angka 7,76 persen
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sempat menyampaikan terkait tren para investor asing dari berbagai negara yang ingin mengakuisisi bank lokal di Indonesia. Justru ia membantah adanya rumor investor asing yang keluar dari pasar keuangan Indonesia.
Agusman menjelaskan bahwa baru satu investor dari Singapura yang telah menyelesaikan prosedurnya, sedangkan lainnya masih menunggu kepastian dari efektifitas dana serta tengah dalam pemantauan oleh OJK.
Ia menilai hingga saat ini selain dari kedua negara tersebut, masih belum ada investor negara lain yang ingin mengakuisisi perusahaan multifinance Indonesia. "Dari China sih sejauh ini kita belum melihat ada aplikasi," ujarnya. OJK mencatatkan bahwa satu perusahaan multifinance yang sudah menyelesaikan proses akuisisi ini mempunyao ekuitas di bawah Rp100 miliar.
Sedangkan dua lainnya yang dalam proses masih dalam upaya memenuhi modal minimum dari OJK. Hal itu sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp100 miliar.
Baca juga: OJK bidik penghimpunan dana di pasar modal Rp200 triliun
Baca juga: OJK menilai pertumbuhan kredit masih di angka 7,76 persen
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sempat menyampaikan terkait tren para investor asing dari berbagai negara yang ingin mengakuisisi bank lokal di Indonesia. Justru ia membantah adanya rumor investor asing yang keluar dari pasar keuangan Indonesia.