Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat metrologi milik mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu Sri Suzana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersebut dari Kejaksaan Negeri Dompu.
"Iya, sudah masuk perkara dengan nama terdakwa Sri Suzana. Kami terima dari Kejari Dompu," katanya.
Kelik mengungkapkan bahwa perkara tersebut terdaftar pada hari ini di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Tindak lanjut dari pelimpahan, kata dia, Ketua Pengadilan Negeri Mataram menetapkan susunan majelis hakim yang akan bertugas mengadili perkara tersebut.
"Majelisnya, Pak Mukhlassuddin sebagai ketua dengan anggota Ibu Irlina dari hakim karier dan Fadhli Hanra dari hakim ad hoc tipikor," ujarnya.
Untuk agenda sidang perdana, Kelik mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan dari majelis hakim.
"Jadi, belum ada penetapan agenda sidang, masih menunggu dari majelis," ucap dia.
Terkait dengan pelimpahan berkas perkara milik mantan Kepala Disperindag Dompu tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Begitu juga untuk memberikan konfirmasi terkait Sri Suzana yang sebelumnya tidak mengikuti agenda tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka bersama dua tersangka lainnya kepada penuntut umum, Kamis (10/8).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera sebelumnya telah menyampaikan Sri Suzana tidak mengikuti tahap dua penyidik karena alasan mengidap penyakit vertigo yang mengharuskan bersangkutan untuk menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Dompu. Namun, alasan tersebut tidak menyertakan hasil cek laboratorium dari pihak rumah sakit.
Oleh karena itu, penyidik berencana berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter spesialis untuk memastikan kondisi kesehatan Sri Suzana sebelum menjalani tahap dua.
"Jadi, sebelum tahap dua terhadap SS (Sri Suzana), penyidik akan memastikan kembali kondisi kesehatannya melalui keterangan dokter spesialis penyakit dalam dan saraf," ucap Efrien.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, mantan Kepala Disperindag Dompu Sri Suzana berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Sri Suzana menjadi tersangka bersama Iskandar yang merupakan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Dompu dengan peran sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pada tahun anggaran 2018, dan Yanrik dari pihak pelaksana proyek.
Untuk Iskandar dan Yanrik, penuntut umum telah menitipkan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, terhitung sejak pelaksanaan tahap dua, Kamis (10/8).
Dua hari sebelum penuntut umum menerima pelimpahan barang bukti dan dua tersangka Iskandar bersama Yanrik terungkap bahwa Sri Suzana mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Dompu.
Upaya hukum tersebut terdaftar dengan registrasi perkara nomor: 7/Pid.Pra/2023/PN Dpu, tanggal 8 Agustus 2023.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan dua di antaranya kini telah berstatus terdakwa dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp398 juta.
Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, pekerjaan proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya ini menelan dana APBD Dompu dengan nilai Rp1,42 miliar.
Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersebut dari Kejaksaan Negeri Dompu.
"Iya, sudah masuk perkara dengan nama terdakwa Sri Suzana. Kami terima dari Kejari Dompu," katanya.
Kelik mengungkapkan bahwa perkara tersebut terdaftar pada hari ini di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Tindak lanjut dari pelimpahan, kata dia, Ketua Pengadilan Negeri Mataram menetapkan susunan majelis hakim yang akan bertugas mengadili perkara tersebut.
"Majelisnya, Pak Mukhlassuddin sebagai ketua dengan anggota Ibu Irlina dari hakim karier dan Fadhli Hanra dari hakim ad hoc tipikor," ujarnya.
Untuk agenda sidang perdana, Kelik mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan dari majelis hakim.
"Jadi, belum ada penetapan agenda sidang, masih menunggu dari majelis," ucap dia.
Terkait dengan pelimpahan berkas perkara milik mantan Kepala Disperindag Dompu tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Begitu juga untuk memberikan konfirmasi terkait Sri Suzana yang sebelumnya tidak mengikuti agenda tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka bersama dua tersangka lainnya kepada penuntut umum, Kamis (10/8).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera sebelumnya telah menyampaikan Sri Suzana tidak mengikuti tahap dua penyidik karena alasan mengidap penyakit vertigo yang mengharuskan bersangkutan untuk menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Dompu. Namun, alasan tersebut tidak menyertakan hasil cek laboratorium dari pihak rumah sakit.
Oleh karena itu, penyidik berencana berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter spesialis untuk memastikan kondisi kesehatan Sri Suzana sebelum menjalani tahap dua.
"Jadi, sebelum tahap dua terhadap SS (Sri Suzana), penyidik akan memastikan kembali kondisi kesehatannya melalui keterangan dokter spesialis penyakit dalam dan saraf," ucap Efrien.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, mantan Kepala Disperindag Dompu Sri Suzana berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Sri Suzana menjadi tersangka bersama Iskandar yang merupakan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Dompu dengan peran sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pada tahun anggaran 2018, dan Yanrik dari pihak pelaksana proyek.
Untuk Iskandar dan Yanrik, penuntut umum telah menitipkan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, terhitung sejak pelaksanaan tahap dua, Kamis (10/8).
Dua hari sebelum penuntut umum menerima pelimpahan barang bukti dan dua tersangka Iskandar bersama Yanrik terungkap bahwa Sri Suzana mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Dompu.
Upaya hukum tersebut terdaftar dengan registrasi perkara nomor: 7/Pid.Pra/2023/PN Dpu, tanggal 8 Agustus 2023.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan dua di antaranya kini telah berstatus terdakwa dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp398 juta.
Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, pekerjaan proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya ini menelan dana APBD Dompu dengan nilai Rp1,42 miliar.
Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.