Mataram (Antara NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan persiapan pembetukan desk pilkada untuk menghitung cepat perolehan hasil sementara dua pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa, mengatakan persiapan yang dilakukan saat ini adalah persiapan administrasi.

"Terutama kesepakatan pihak kelurahan untuk menunjuk siapa yang akan dipercaya nantinya menyampaikan hasil rekap penghitungan setiap tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Selama ini, kata dia, penyampaian hasil penghitungan suara di setiap TPS dilakukan secara manual melalui jaringan telpon seluler.

"Kami memang belum menggunakan sistem teknologi `online`, sehingga petugas yang ditunjuk oleh kelurahan harus benar-benar perugas yang jujur dan netral," katanya.

Ia mengatakan, hasil hitung cepat dari desk pilkada adalah hasil sementara yang berdasarkan laporan secara manual dari 667 tempat pemungutan suara (TPS) pilkada 2015 yang tersebar pada 50 kelurahan, sehingga tingkat akurasi hitung cepat desk pilkada ini hampir sama bahkan mendekati 100 persen.

"Namun demikian hasil desk pilkada tetap menjadi hasil sementara," katanya.

Sedangkan terkait persiapan teknis, lanjut Nyoman Swandiasa, pihaknya akan mulai mempersiapkan pada H-7 pencoblosan, dimana desk pilkada akan dipusatkan di aula Pendopo Wali Kota Mataram.

Setelah H-7 semua persiapan baik persiapan administrasi maupun teknis, pemerintah kota akan mulai membukan desk pilkada pada H-2 pencoblosan hingga H+1 pencoblosan.

Menurut dia, pada hari H tim desk pilkada yang telah dibentuk dengan beranggotakan dari berbagai unsur terkait seperti camat, lurah, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram akan berkumpul di aula pendopo untuk menyaksikan hasil hitung cepat dari desk pilkada Pemerintah Kota Mataram.

"Dengan demikian, masyarakat bisa segera mendapatkan gambaran terhadap perolehan suara terhadap masing-masing pasangan calon kepala daerah," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, hasil hitung cepat dalam desk pilkada tidak bisa dijadikan acuan tunggal, karena pertihungan final dan sah adalah hasil pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram. (*)

Pewarta :
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024