Mataram (ANTARA) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Nusa Tenggara Barat melaporkan salah satu perusahaan penyedia jasa petugas keamanan ke Ombudsman Perwakilan NTB terkait adanya dugaan pemotongan gaji sekuriti di Bank NTB Syariah.
Laporan tertulis ini disampaikan Ketua ARM Lukmanul Hakim bersama Sekretaris ARM Saidin Al Fajri ke Kantor Ombudsman Perwakilan NTB di Mataram, Rabu.
Ketua ARM Lukmanul Hakim mengatakan dalam laporannya ARM menyoroti dugaan pemotongan gaji sekuriti di Bank NTB Syariah oleh satu perusahaan penyedia jasa petugas keamanan atau sekuriti
"Kami melapor karena ada dugaan pemotongan pembayaran sekuriti di Bank NTB Syariah," ujarnya.
Ia menjelaskan dugaan pemotongan gaji ini karena gaji yang diberikan tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Mataram sesuai Keputusan Gubernur Nomor 561/380 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kota Mataram.
"Gaji yang diterima securiti hanya sebesar Rp2 juta," ungkap Lukman didampingi Saidin.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan pemotongan dari gaji yang sebesar Rp2 juta dipotong lagi sebesar Rp100 ribu dengan dalih untuk pembayaran BPJS.
"Selain itu juga kami menduga perusahaan belum memiliki izin operasional dalam pengelolaan sekuriti," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Ombudsman NTB dapat segera memanggil pihak perusahaan penyedia tenaga sekuriti tersebut.
Sementara itu Kepala Keasistenan Pengaduan Ombudsman NTB, Rido membenarkan adanya laporan ARM ke Ombudsman NTB.
"Tadi saya cek bagian persuratan, katanya masuk siang ini, tapi saya belum lihat fisiknya karena suratnya dimasukan dulu ke meja kepala perwakilan," ujarnya.
Terkait laporan tersebut, tentu Ombudsman, kata Rido akan mempelajari terlebih dahulu syarat formil dan materiilnya termasuk apakah merupakan wewenang Ombudsman atau tidak.
"Kalau semuanya terpenuhi maka akan ditindaklanjuti ke proses pemeriksaan. Tapi karena kami juga belum tahu substansi yang dilaporkan seperti apa, kami belum bisa memastikan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak," katanya.
Laporan tertulis ini disampaikan Ketua ARM Lukmanul Hakim bersama Sekretaris ARM Saidin Al Fajri ke Kantor Ombudsman Perwakilan NTB di Mataram, Rabu.
Ketua ARM Lukmanul Hakim mengatakan dalam laporannya ARM menyoroti dugaan pemotongan gaji sekuriti di Bank NTB Syariah oleh satu perusahaan penyedia jasa petugas keamanan atau sekuriti
"Kami melapor karena ada dugaan pemotongan pembayaran sekuriti di Bank NTB Syariah," ujarnya.
Ia menjelaskan dugaan pemotongan gaji ini karena gaji yang diberikan tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Mataram sesuai Keputusan Gubernur Nomor 561/380 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kota Mataram.
"Gaji yang diterima securiti hanya sebesar Rp2 juta," ungkap Lukman didampingi Saidin.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan pemotongan dari gaji yang sebesar Rp2 juta dipotong lagi sebesar Rp100 ribu dengan dalih untuk pembayaran BPJS.
"Selain itu juga kami menduga perusahaan belum memiliki izin operasional dalam pengelolaan sekuriti," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Ombudsman NTB dapat segera memanggil pihak perusahaan penyedia tenaga sekuriti tersebut.
Sementara itu Kepala Keasistenan Pengaduan Ombudsman NTB, Rido membenarkan adanya laporan ARM ke Ombudsman NTB.
"Tadi saya cek bagian persuratan, katanya masuk siang ini, tapi saya belum lihat fisiknya karena suratnya dimasukan dulu ke meja kepala perwakilan," ujarnya.
Terkait laporan tersebut, tentu Ombudsman, kata Rido akan mempelajari terlebih dahulu syarat formil dan materiilnya termasuk apakah merupakan wewenang Ombudsman atau tidak.
"Kalau semuanya terpenuhi maka akan ditindaklanjuti ke proses pemeriksaan. Tapi karena kami juga belum tahu substansi yang dilaporkan seperti apa, kami belum bisa memastikan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak," katanya.