Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2023 mengingat animo masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti program tersebut.

"Jumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, cukup tinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly di Medan, Kamis.

Fadly menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelumnya dijadwalkan pada 29 Mei hingga 30 September 2023. "Pelaksanaan program ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 ayat 2. Bapenda Sumut mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak," sebutnya.

Ia menjelaskan dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB II, denda BBNKB II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. "Selain itu kami juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelasnya.

Baca juga: Pengurangan pajak MotoGP Mandalika masih dikaji
Baca juga: TikTok setor pajak sebagai PPN PMSE

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut. "Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan," ujarnya.


Pewarta : Anggi Luthfi Panggabean
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024