Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU. Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap.
KPU mengingatkan parpol penuhi syarat daftar pasangan capres-cawapres
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)