Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat periode 2022-2023 Zainal Abidin terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha menerima titipan amplop yang diduga berisi uang tunai.
"Izin, saat itu saya terima amplop titipan dari Pak Trisman untuk diserahkan ke Pak Zainal, isinya saya tidak pastikan apa," kata Nurmi Asriati, Sekretaris Kepala Dinas ESDM NTB, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Amplop yang dititipkan Trisman (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB), jelas dia, diberikan usai Zainal Abidin yang menjadi terdakwa dalam kasus ini mengikuti acara koordinasi dan supervisi KPK di Kantor Gubernur NTB.
"Seingat saya itu hari Selasa, begitu selesai acara KPK di kantor gubernur. Itu pada saat mau berangkat ke Sumbawa," ujarnya.
Dia memastikan hari Selasa tersebut pada tanggal 21 Juni 2022. Nurmi mengaku menerima titipan amplop dari Trisman di ruangan Kabid Minerba ESDM NTB.
"Amplop kemudian saya serahkan ke Pak Zainal di ruang Pak Kabid. Saat itu, Pak Zainal yang langsung datang ke ruangan, ada Pak Kabid juga. Habis terima, Pak Zainal berangkat ke Sumbawa," ucapnya.
Selain amplop dari Trisman, Nurmi juga mengaku menerima titipan amplop untuk Zainal Abidin dari Muhtar, Kepala Seksi Produksi Bidang Minerba Dinas ESDM NTB.
"Waktu itu pagi, beliau (Muhtar) telepon saya, tanya di mana? tolong turun ke ruangan, ada titipan untuk Pak Zainal. Di situ Pak Zainal baru datang kantor, saya serahkan langsung ke beliau (Pak Zainal)," katanya.
Kepada majelis hakim, Nurmi juga mengaku tidak tahu pasti isi amplop dari Muhtar tersebut. Dia hanya meyakinkan hakim bahwa tampilan amplop dari Trisman maupun Muhtar tersebut tidak ada tertulis kop surat.
"Tidak ada tulisan di amplop. Tidak tahu juga isinya," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin sempat menanyakan kepastian dari isi amplop tersebut kepada saksi.
"Apakah isinya itu tebal atau tipis? Kalau tebalkan nggak bisa dilipat itu," tanya Mukhlassuddin.
"Tidak saya perhatikan pak," jawab Nurmi.
Terkait keterangan saksi yang berada di bawah sumpah tersebut, Zainal Abidin sebagai terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan.
"Terkait amplop pak," singgung Zainal Abidin saat mendapatkan kesempatan dari majelis hakim.
"Tebal atau tipis?" kata Mukhlassuddin.
"Saya nggak pernah terima amplop," jawab Zainal.
"Izin, saat itu saya terima amplop titipan dari Pak Trisman untuk diserahkan ke Pak Zainal, isinya saya tidak pastikan apa," kata Nurmi Asriati, Sekretaris Kepala Dinas ESDM NTB, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Amplop yang dititipkan Trisman (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB), jelas dia, diberikan usai Zainal Abidin yang menjadi terdakwa dalam kasus ini mengikuti acara koordinasi dan supervisi KPK di Kantor Gubernur NTB.
"Seingat saya itu hari Selasa, begitu selesai acara KPK di kantor gubernur. Itu pada saat mau berangkat ke Sumbawa," ujarnya.
Dia memastikan hari Selasa tersebut pada tanggal 21 Juni 2022. Nurmi mengaku menerima titipan amplop dari Trisman di ruangan Kabid Minerba ESDM NTB.
"Amplop kemudian saya serahkan ke Pak Zainal di ruang Pak Kabid. Saat itu, Pak Zainal yang langsung datang ke ruangan, ada Pak Kabid juga. Habis terima, Pak Zainal berangkat ke Sumbawa," ucapnya.
Selain amplop dari Trisman, Nurmi juga mengaku menerima titipan amplop untuk Zainal Abidin dari Muhtar, Kepala Seksi Produksi Bidang Minerba Dinas ESDM NTB.
"Waktu itu pagi, beliau (Muhtar) telepon saya, tanya di mana? tolong turun ke ruangan, ada titipan untuk Pak Zainal. Di situ Pak Zainal baru datang kantor, saya serahkan langsung ke beliau (Pak Zainal)," katanya.
Kepada majelis hakim, Nurmi juga mengaku tidak tahu pasti isi amplop dari Muhtar tersebut. Dia hanya meyakinkan hakim bahwa tampilan amplop dari Trisman maupun Muhtar tersebut tidak ada tertulis kop surat.
"Tidak ada tulisan di amplop. Tidak tahu juga isinya," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin sempat menanyakan kepastian dari isi amplop tersebut kepada saksi.
"Apakah isinya itu tebal atau tipis? Kalau tebalkan nggak bisa dilipat itu," tanya Mukhlassuddin.
"Tidak saya perhatikan pak," jawab Nurmi.
Terkait keterangan saksi yang berada di bawah sumpah tersebut, Zainal Abidin sebagai terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan.
"Terkait amplop pak," singgung Zainal Abidin saat mendapatkan kesempatan dari majelis hakim.
"Tebal atau tipis?" kata Mukhlassuddin.
"Saya nggak pernah terima amplop," jawab Zainal.