Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Utara, Ajun Komisaris Polisi I Made Sukadana, memastikan belum ada penetapan tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya. "Dalam kasus ini belum ada tersangka," kata Sukadana melalui sambungan telepon, dari Mataram, NTB, Rabu.
Ia mengatakan bahwa penyidikan dalam kasus ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan NTB. "Nanti setelah ada hasil PPKN, mungkin ada butuh kelengkapan lain, kami lengkapi. Kalau sudah, baru kami gelar di Polda NTB terkait dengan siapa yang akan jadi tersangka," ujarnya.
Dengan mengungkapkan hal demikian, Sukadana menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan alat bukti di tahap penyidikan ini sudah rampung, baik dalam hal keterangan saksi maupun bukti dokumen. "Semua dokumen sudah semua, tinggal lengkapi ini perkembangan terakhir soal kerugian itu saja," ucap dia.
Dalam penanganan, penyidik telah mengantongi angka kerugian negara hasil audit investigasi dari BPKP senilai Rp455 juta.
Auditor melihat angka kerugian negara yang muncul dalam kasus ini sebagai rugi keseluruhan. Auditor menarik kesimpulan demikian melihat adanya dugaan penyaluran dan spesifikasi alat yang tidak sesuai dengan perencanaan. "Iya, pada intinya alat itu enggak bisa dipakai, alatnya mangkrak karena tidak sesuai spesifikasi," kata Sukadana.
Proyek dengan nama paket pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air bertenaga surya ini dikerjakan pada tahun anggaran 2016.
Pemasangan alat berada di tiga titik yang tersebar di Kecamatan Pemenang dan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Pengerjaan proyek yang terealisasi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lombok Utara tersebut menggunakan dana APBD 2016. Kasus ini kali pertama dilaporkan oleh kelompok masyarakat.
Ia mengatakan bahwa penyidikan dalam kasus ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan NTB. "Nanti setelah ada hasil PPKN, mungkin ada butuh kelengkapan lain, kami lengkapi. Kalau sudah, baru kami gelar di Polda NTB terkait dengan siapa yang akan jadi tersangka," ujarnya.
Dengan mengungkapkan hal demikian, Sukadana menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan alat bukti di tahap penyidikan ini sudah rampung, baik dalam hal keterangan saksi maupun bukti dokumen. "Semua dokumen sudah semua, tinggal lengkapi ini perkembangan terakhir soal kerugian itu saja," ucap dia.
Dalam penanganan, penyidik telah mengantongi angka kerugian negara hasil audit investigasi dari BPKP senilai Rp455 juta.
Auditor melihat angka kerugian negara yang muncul dalam kasus ini sebagai rugi keseluruhan. Auditor menarik kesimpulan demikian melihat adanya dugaan penyaluran dan spesifikasi alat yang tidak sesuai dengan perencanaan. "Iya, pada intinya alat itu enggak bisa dipakai, alatnya mangkrak karena tidak sesuai spesifikasi," kata Sukadana.
Proyek dengan nama paket pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air bertenaga surya ini dikerjakan pada tahun anggaran 2016.
Pemasangan alat berada di tiga titik yang tersebar di Kecamatan Pemenang dan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Pengerjaan proyek yang terealisasi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lombok Utara tersebut menggunakan dana APBD 2016. Kasus ini kali pertama dilaporkan oleh kelompok masyarakat.