Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan status Kota Lengkap membuat masyarakat dan instansi menjadi aman dalam hal pertanahan.
"Dengan adanya kota lengkap maka masyarakat menjadi aman dalam hal pertanahan," ujar Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Sunraizal di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan ditetapkannya suatu wilayah menjadi kota lengkap maka dapat menghindari risiko konflik pertanahan, karena tanah-tanah di wilayah tersebut sudah terdaftar dan aman. Wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap juga dapat berinovasi dengan melakukan digitalisasi data pertanahan serta sertipikat elektronik.
"Digitalisasi dilakukan dari sekarang," kata Sunraizal.
Sebagai informasi, sebuah kabupaten/kota dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap datanya baik secara spasial maupun yuridis. Lengkap secara spasial artinya seluruh bidang tanah terpetakan (no gap, no overlap).
Sedangkan lengkap secara yuridis, berarti data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik. Kantor Pertanahan yang sudah wilayahnya menjadi Kota Lengkap harus berinovasi. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN meminta agar melakukan digitalisasi data pertanahan serta sertipikat elektronik.
Dengan sistem elektronik, mafia tanah model apa saja sudah tidak mampu menembus dan Kementerian ATR bisa melindungi masyarakat. Sebanyak 12 wilayah yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap, antara lain Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta.
Baca juga: Menko Airlangga sebut Reforma Agraria dapat atasi kemiskinan
Baca juga: Jokowi kehilangan sertifikat, BPN proses penerbitan dua sertifikat baru
Kemudian, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, Kota Bogor di Jawa Barat, Kota Metro di Lampung, dan Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali.
"Dengan adanya kota lengkap maka masyarakat menjadi aman dalam hal pertanahan," ujar Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Sunraizal di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan ditetapkannya suatu wilayah menjadi kota lengkap maka dapat menghindari risiko konflik pertanahan, karena tanah-tanah di wilayah tersebut sudah terdaftar dan aman. Wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap juga dapat berinovasi dengan melakukan digitalisasi data pertanahan serta sertipikat elektronik.
"Digitalisasi dilakukan dari sekarang," kata Sunraizal.
Sebagai informasi, sebuah kabupaten/kota dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap datanya baik secara spasial maupun yuridis. Lengkap secara spasial artinya seluruh bidang tanah terpetakan (no gap, no overlap).
Sedangkan lengkap secara yuridis, berarti data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik. Kantor Pertanahan yang sudah wilayahnya menjadi Kota Lengkap harus berinovasi. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN meminta agar melakukan digitalisasi data pertanahan serta sertipikat elektronik.
Dengan sistem elektronik, mafia tanah model apa saja sudah tidak mampu menembus dan Kementerian ATR bisa melindungi masyarakat. Sebanyak 12 wilayah yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap, antara lain Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta.
Baca juga: Menko Airlangga sebut Reforma Agraria dapat atasi kemiskinan
Baca juga: Jokowi kehilangan sertifikat, BPN proses penerbitan dua sertifikat baru
Kemudian, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, Kota Bogor di Jawa Barat, Kota Metro di Lampung, dan Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali.