Surabaya (ANTARA) - Para kepala Desa di Lombok Timur (Lotim), NTB, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Bawaslu sebagai bentuk solidaritas terkait adanya salah seorang Kepala Desa yang di sidang Tindak pidana pemilu (Tipilu) di Pengadilan Negeri Selong, Senin.
Kedatangan para kades tersebut, diterima dua anggota Bawaslu Lotim yaitu Kusmayadi dan Jumaidi. Para kades saat menemui kedua anggota bawaslu langsung menggeluarkan kata keras hingga menepak meja.
"Kok cepat sekali menindak kalau Kades melakukan kesalahan dalam Tipilu, sedangkan yang lain tidak. Ada apa dengan Bawaslu Lotim," tegas Koordinator Umum Aksi Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim, M.Khairul Ikhsan dihadapan dua anggota Bawaslu Lotim.
Seharusnya, lanjutnya, Bawaslu Lotim memberikan imbauan dan melakukan pencegahan terlebih dahulu, bukan malah langsung memproses sebagaimana yang menimpa Kades Kembang Kuning.
Ha ini dikarenakan para kades ini merupakan jabatan politik yang dipilih oleh rakyat, bukan disamakan dengan pejabat maupun Aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, kata dia, hingga saat ini pihak Bawaslu Lotim tidak pernah melakukan sosialisasi kepada para kades
"Sampai saat ini para kades tidak pernah diberikan sosialisasi oleh Bawaslu Lotim, mengenai masalah pelanggaran pemilu," kata Ikhsan.
Hal senada diungkapkan Kades Bagek Papan, H. Maidy. Ia menegaskan, seharusnya Bawaslu Lotim lebih arif dalam menangani masalah pemilu tidak asal main tindak tegas, padahal banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Kenapa para kades yang menjadi sasaran dari pihak Bawaslu untuk ditindak melakukan pelanggaran," ujarnya.
Sementara itu, Dua anggota Bawaslu Lotim,Kusmyadi dan Jumaidi dalam penjelasan secara bergantian mengatakan kalau pihak Bawaslu melakukan penanganan tipilu berdasarkan laporan atau temuan di lapangan. Kemudian dibahas di sentra Gakkumdu yang ada dengan mempertimbangkan laporan itu memenuhi unsur ataukah tidak.
"Kalau memenuhi unsur tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada,tapi yang jelas kami tindaklanjuti kasus yang ada kalau ada laporan," kata dua Komisioner Bawaslu.
Kedatangan para kades tersebut, diterima dua anggota Bawaslu Lotim yaitu Kusmayadi dan Jumaidi. Para kades saat menemui kedua anggota bawaslu langsung menggeluarkan kata keras hingga menepak meja.
"Kok cepat sekali menindak kalau Kades melakukan kesalahan dalam Tipilu, sedangkan yang lain tidak. Ada apa dengan Bawaslu Lotim," tegas Koordinator Umum Aksi Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim, M.Khairul Ikhsan dihadapan dua anggota Bawaslu Lotim.
Seharusnya, lanjutnya, Bawaslu Lotim memberikan imbauan dan melakukan pencegahan terlebih dahulu, bukan malah langsung memproses sebagaimana yang menimpa Kades Kembang Kuning.
Ha ini dikarenakan para kades ini merupakan jabatan politik yang dipilih oleh rakyat, bukan disamakan dengan pejabat maupun Aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, kata dia, hingga saat ini pihak Bawaslu Lotim tidak pernah melakukan sosialisasi kepada para kades
"Sampai saat ini para kades tidak pernah diberikan sosialisasi oleh Bawaslu Lotim, mengenai masalah pelanggaran pemilu," kata Ikhsan.
Hal senada diungkapkan Kades Bagek Papan, H. Maidy. Ia menegaskan, seharusnya Bawaslu Lotim lebih arif dalam menangani masalah pemilu tidak asal main tindak tegas, padahal banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Kenapa para kades yang menjadi sasaran dari pihak Bawaslu untuk ditindak melakukan pelanggaran," ujarnya.
Sementara itu, Dua anggota Bawaslu Lotim,Kusmyadi dan Jumaidi dalam penjelasan secara bergantian mengatakan kalau pihak Bawaslu melakukan penanganan tipilu berdasarkan laporan atau temuan di lapangan. Kemudian dibahas di sentra Gakkumdu yang ada dengan mempertimbangkan laporan itu memenuhi unsur ataukah tidak.
"Kalau memenuhi unsur tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada,tapi yang jelas kami tindaklanjuti kasus yang ada kalau ada laporan," kata dua Komisioner Bawaslu.