Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memecat secara tidak hormat tiga aparatur sipil negara karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Pelanggaran berat itu seperti narkoba dan tidak pernah masuk kerja tanpa izin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB H Fathurrahman di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan, sanksi pemecatan kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) itu sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pemberhentian secara tidak hormat ini dikeluarkan awal tahun 2017," ujarnya.
Selain memberhentikan tiga pegawai, di awal tahun 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menjatuhkan sanksi kepada 87 ASN lainnya. Adapun klasifikasi tingkat hukuman dan jenis hukuman disiplin, yakni ringan sebanyak 15 teguran lisan, 23 orang teguran tertulis dan 14 orang pernyataan tidak puas.
Sementara hukuman sedang sebanyak 9 orang penundaan gaji berkala 1 tahun, satu orang penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, sebanyak 13 orang penurunan pangkat selama 1 tahun dan dua orang pemberhentian sementara dalam hal ini tenaga PTT.
Sedangkan untuk yang berat, lanjut mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov NTB itu, sebanyak delapan orang penurunan pangkat selama 3 tahun, dua orang pembebasan jabatan dan ada tiga orang diberhentikan secara tidak hormat.
"Totalnya ada 90 pegawai yang dijatuhi sanksi, termasuk tiga yang dipecat," katanya.
Fathurrahman mengatakan para pegawai yang dijatuhi sanksi itu, berdasarkan pelanggaran yang dilakukan selama tahun 2016 dan baru diproses sanksinya hingga keputusan pemecatan di tahun 2017.
"Ada satu lagi pegawai terancam dipecat karena tidak pernah masuk hingga ratusan hari," katanya.
Menurutnya, untuk mencegah para ASN melakukan pelanggaran disiplin, pada bulan Maret ini, Pemprov NTB akan melakukan pembinaan. Bahkan, untuk memperkuat proses pembinaan, pihaknya saat ini tengah menyusun model yang lebih baik terkait pembinaan yang akan dilaksanakan secara berkala kepada seluruh ASN.
Fathurrahman menyatakan perlu ada keaktifan Kepala SKPD untuk melaporkan stafnya yang jarang masuk. Terlebih yang melanggar kasus berat, seperti kriminal. Karena, ketika tidak dilaporkan maka Kepala SKPD bersangkutan akan ditegur.
"Sudah ada Kepala SKPD mendapat teguran tertulis. Karena, dianggap kurang pro aktif melaporkan kegiatan atau aktivitas bawahannya," kata Fathurrahman. (*)
"Pelanggaran berat itu seperti narkoba dan tidak pernah masuk kerja tanpa izin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB H Fathurrahman di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan, sanksi pemecatan kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) itu sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pemberhentian secara tidak hormat ini dikeluarkan awal tahun 2017," ujarnya.
Selain memberhentikan tiga pegawai, di awal tahun 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menjatuhkan sanksi kepada 87 ASN lainnya. Adapun klasifikasi tingkat hukuman dan jenis hukuman disiplin, yakni ringan sebanyak 15 teguran lisan, 23 orang teguran tertulis dan 14 orang pernyataan tidak puas.
Sementara hukuman sedang sebanyak 9 orang penundaan gaji berkala 1 tahun, satu orang penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, sebanyak 13 orang penurunan pangkat selama 1 tahun dan dua orang pemberhentian sementara dalam hal ini tenaga PTT.
Sedangkan untuk yang berat, lanjut mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov NTB itu, sebanyak delapan orang penurunan pangkat selama 3 tahun, dua orang pembebasan jabatan dan ada tiga orang diberhentikan secara tidak hormat.
"Totalnya ada 90 pegawai yang dijatuhi sanksi, termasuk tiga yang dipecat," katanya.
Fathurrahman mengatakan para pegawai yang dijatuhi sanksi itu, berdasarkan pelanggaran yang dilakukan selama tahun 2016 dan baru diproses sanksinya hingga keputusan pemecatan di tahun 2017.
"Ada satu lagi pegawai terancam dipecat karena tidak pernah masuk hingga ratusan hari," katanya.
Menurutnya, untuk mencegah para ASN melakukan pelanggaran disiplin, pada bulan Maret ini, Pemprov NTB akan melakukan pembinaan. Bahkan, untuk memperkuat proses pembinaan, pihaknya saat ini tengah menyusun model yang lebih baik terkait pembinaan yang akan dilaksanakan secara berkala kepada seluruh ASN.
Fathurrahman menyatakan perlu ada keaktifan Kepala SKPD untuk melaporkan stafnya yang jarang masuk. Terlebih yang melanggar kasus berat, seperti kriminal. Karena, ketika tidak dilaporkan maka Kepala SKPD bersangkutan akan ditegur.
"Sudah ada Kepala SKPD mendapat teguran tertulis. Karena, dianggap kurang pro aktif melaporkan kegiatan atau aktivitas bawahannya," kata Fathurrahman. (*)