Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan dana Rp4,6 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan milik warga guna kepentingan pelebaran Jalan Tanah Haji.

"Dana sebesar Rp4,6 miliar ini untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan milik warga di pinggir Jalan Tanah Haji termasuk satu tempat ibadah umat Hindu," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.

Syakirin yang ditemui seusai melakukan rapat terakhir dengan para pemilik lahan yang terkena dampak rencana pelebaran jalan mengatakan pada prinsipnya pemerintah kota siap membayar ganti rugi.

Pasalnya, dalam APBD Kota Mataram tahun 2017 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk kebutuhan pembebasan lahan beberapa program kegiatan pemerintah.

"Setelah pertemuan ini, kita tinggal menunggu para pemilik tanah untuk menyerahkan nomor rekening serta sertifikatnya dan kami siap bayar," ujarnya.

Ia mengatakan pembayaran ganti rugi lahan milik warga itu ditetapkan berdasarkan nilai dari tim penaksir harga dengan besaran sesuai dengan luas lahan masing-masing, termasuk untuk ganti rugi sejumlah pohon milik warga.

Dana Rp4,6 miliar itu untuk membayar delapan pemilik lahan yang terkena dampak rencana pelebaran Jalan Tanah Haji, dari sembilan pemilik yang ada.

"Satu orang pemilik lahan belum sesuai karena masih membutuhkan proses dan penelitian lebih lanjut, dengan luas lahan sembilan meter persegi," katanya.

Di samping itu, akan dilakukan penghitungan ulang terhadap lahan Pura yang ingin dibebaskan sekaligus yang luasnya 200 meter persegi dari 96 meter persegi yang dibutuhkan.

Dalam hal ini, katanya, pemerintah kota menyatakan siap membayar lahan Pura, asalkan sudah ada kesepakatan dari Banjar.

"Kita berani bayar, untuk antisipasi 2-3 tahun ke depan terhadap kepadatan arus lalu lintas meskipun saat ini kita hanya butuh 96 meter," katanya.

Syakirin menambahkan kebutuhan lahan untuk pelebaran Jalan Tanah Haji sekitar dua meter akan yang dikerjakan tahun 2018, dapat mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. (*)

Pewarta : Nirkomala
Editor : Nur Imansyah
Copyright © ANTARA 2024