Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengimbau agar penggunaan pengeras di masjid dapat dilakukan sewajarnya baik saat azan maupun shalat.
"Pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya, tapi jangan sampai mengganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan, misalnya memanggil orang shalat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Muhadjir menilai penggunaan pengeras suara luar sebaiknya dipakai untuk azan guna memanggil masyarakat untuk shalat.
Menurutnya, penggunaan pengeras suara luar pun juga sebaiknya tidak terlalu keras. Selain itu agar pengeras suara yang berdekatan antara satu masjid dengan masjid lainnya juga tidak saling beradu. Sementara itu, lanjutnya, saat berzikir dan mengaji sebaiknya dilakukan dengan pengeras suara dalam.
Menko PMK menyetujui penggunaan pengeras suara seharusnya ditertibkan karena untuk kepentingan ibadah dan tidak membuah gaduh, bahkan mengganggu kekhusyuan umat yang sedang beribadah.
"Jangan sampai yang mestinya untuk memanggil, tapi bikin menjadi gaduh. Kemudian yang mestinya harus khusyuk tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu," kata Muhadjir Effendy.
Ia juga menanggapi adanya perbedaan pandangan terkait pengeras suara itu sama halnya dengan perbedaan awal puasa. Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3).
Dia menjelaskan Kemenag pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Edaran itu bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Baca juga: Menko PMK hadiri Tawur Agung Kesanga menjelang Nyepi di Candi Prambanan
Baca juga: Perlu penataan koordinasi program penanganan miskin ekstrem
Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
"Pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya, tapi jangan sampai mengganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan, misalnya memanggil orang shalat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Muhadjir menilai penggunaan pengeras suara luar sebaiknya dipakai untuk azan guna memanggil masyarakat untuk shalat.
Menurutnya, penggunaan pengeras suara luar pun juga sebaiknya tidak terlalu keras. Selain itu agar pengeras suara yang berdekatan antara satu masjid dengan masjid lainnya juga tidak saling beradu. Sementara itu, lanjutnya, saat berzikir dan mengaji sebaiknya dilakukan dengan pengeras suara dalam.
Menko PMK menyetujui penggunaan pengeras suara seharusnya ditertibkan karena untuk kepentingan ibadah dan tidak membuah gaduh, bahkan mengganggu kekhusyuan umat yang sedang beribadah.
"Jangan sampai yang mestinya untuk memanggil, tapi bikin menjadi gaduh. Kemudian yang mestinya harus khusyuk tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu," kata Muhadjir Effendy.
Ia juga menanggapi adanya perbedaan pandangan terkait pengeras suara itu sama halnya dengan perbedaan awal puasa. Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3).
Dia menjelaskan Kemenag pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Edaran itu bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Baca juga: Menko PMK hadiri Tawur Agung Kesanga menjelang Nyepi di Candi Prambanan
Baca juga: Perlu penataan koordinasi program penanganan miskin ekstrem
Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.