Cirebon (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat menangkap seorang oknum guru honorer berinisial FB (24) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia 12 tahun.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Senin, mengatakan FB melakukan aksinya dengan cara memaksa kemudian membawa korban ke salah satu kamar indekos di Kota Cirebon pada Senin (26/2).
“Korban yang masih di bawah umur dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah,” katanya.
Kapolres menyebut pelaku sempat mengirim pesan via WhatsApp kepada korban, dengan modus mengajak siswi tersebut pergi jalan-jalan dan memintanya membawa baju ganti.
Namun, kata dia, pelaku rupanya langsung melakukan aksi tidak terpuji itu sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.
“Saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku di depan sekolah. Kemudian diajak jalan memakai sepeda motor. Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaku yang kini sudah diamankan bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Rano menyatakan oknum guru ini dijerat Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, ia memastikan kalau korban akan menerima pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis seusai kejadian tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti dari kasus ini, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucap dia.
Ia mengimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anak, demi mencegah kejadian seperti ini. Pihaknya pun membuka ruang bagi para korban atau pihak terkait agar segera melapor.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Senin, mengatakan FB melakukan aksinya dengan cara memaksa kemudian membawa korban ke salah satu kamar indekos di Kota Cirebon pada Senin (26/2).
“Korban yang masih di bawah umur dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah,” katanya.
Kapolres menyebut pelaku sempat mengirim pesan via WhatsApp kepada korban, dengan modus mengajak siswi tersebut pergi jalan-jalan dan memintanya membawa baju ganti.
Namun, kata dia, pelaku rupanya langsung melakukan aksi tidak terpuji itu sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.
“Saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku di depan sekolah. Kemudian diajak jalan memakai sepeda motor. Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaku yang kini sudah diamankan bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Rano menyatakan oknum guru ini dijerat Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, ia memastikan kalau korban akan menerima pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis seusai kejadian tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti dari kasus ini, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucap dia.
Ia mengimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anak, demi mencegah kejadian seperti ini. Pihaknya pun membuka ruang bagi para korban atau pihak terkait agar segera melapor.