Mataram (ANTARA) - Sebanyak 259 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur, Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat pengurangan masa hukum atau remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 hijriah

"Sebanyak 259 narapidana Lapas Selong terima remisi lebaran 2024," kata Kepala Lapas Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur, Ahmad Sihabudin di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta diatur lebih spesifik di Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.

"Remisi ini diberikan sesuai aturan," katanya.

Remisi khusus Idul Fitri di Lapas Selong diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal lebih dari enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).

"Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan oleh hasil asesmen dari asesor lapas maupun PK Bapas," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja pada Lapas Kelas II B Selong Nasruddin mengatakan hari ini dilakukan penyerahan remisi kepada 259 narapidana dengan rincian, 63 orang diberikan remisi 15 Hari, 170 orang satu bulan, 17 orang satu bulan 15 hari.

"Sembilan orang dua bulan baik yang terkait tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus," katanya.

 


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024