Surabaya (ANTARA) - Lagi viral-viralnya, keberadaan Warung Madura tak terelakkan menjadi atensi publik. Terlebih setelah muncul aturan di wilayah tertentu seperti Klungkung, Bali yang menerbitkan Perda terkait pembatasan jam operasional.

Situasi pun semakin menjadi atensi publik lantaran Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah (KemenkopUKM) turut bersuara dengan meminta warung kelontong seperti warung Madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan tidak buka selama 24 jam. 

Tak terbendung, gelombang dukungan pun mengalir, diantaranya IKA PMII Sumenep dan para legislator. Hal sama pun disuarakan oleh senator cantik asal Jatim yang pernah meraih penghargaan sebagai Juara 1 Tokoh Perempuan Populer oleh Jawa Pos Radar Madura.  Siapa lagi jika bukan Dr. Lia Istifhama atau ning Lia, yang juga disebut Sukma Madura oleh para tokoh Madura.

“Penerapan aturan harus adil dan pro wong cilik, donk. Jangan sampai yang merupakan pengejawatanhan usaha produktif rakyat, justru terkekang dengan aturan tertentu yang ternyata aturan tersebut tidak diberlakukan pada sektor usaha yang ditekuni masyarakat kecil," katanya.

“Kita blak-blakan saja, ada berapa minimarket yang buka 24 jam? Kenapa mereka bisa buka sedangkan warung kelontong tidak bisa? Kita fokus praktek lapangan saja ya, sekalipun ada aturan Permendag no 23 tahun 2021, soal jam operasional minimarket, kenyataannya masih banyak yang buka di luar jam operasional,” tegas ning Lia.

Isu usaha kelontong, termasuk warung madura yang kini terbentur jam operasional, bagi ning Lia harus dikaji lebih dalam.

“Perda ataupun aturan, harus mempertimbangkan aspek manfaatnya. Kita harus aku dan bisa dicek di masyarakat, apakah mereka terganggu dengan keberadan warung kelontong seperti warung madura ini? sedangkan adanya warung di tengah pemukiman, justru membantu jika ada masyarakat yang butuh membeli kebutuhan di tengah malam atau subuh. Multi manfaatnya tak terbantahkan,” tukasnya.

Doktoral Ekonomis Islam UINSA tersebut pun mengkaitkan warung madura dengan modal sosial.

“Yang paling utama, lahir dan menjamurnya warung kelontong, itu bukti tingginya semangat masyarakat mengais rezeki. Ini yang harus didukung dan diapresiasi. Kebetulan saya pernah meneliti terkait ketahanan usaha tradisional, seperti toko kelontong, yang mana ini lho, wujud modal sosial secara nyata.”

“Ketika sektor usaha dimiliki oleh masyarakat, maka jiwa solidaritas akan nampak. Mereka akan bertegur sapa disaat bertransaksi jual beli, jadi tidak sebatas pembeli dan penjual. Ini nilai luhur bangsa dan penting. Jangan sampai tindakan ekonomi tidak memiliki keterlekatan dengan aspek sosial,” jelasnya.

Di akhir, anggota DPD RI berparas cantik yang pernah meraih penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Peduli Wong Cilik dalam Memorandum Award 2022 tersebut juga menjelaskan fungsi jejaring sosial yang nampak dalam usaha kelontong.

“Jaman sekarang, tantangan usaha kian besar. Tidak mudah bagi masyarakat untuk bertahan di tengah gempuran kekuatan usaha kapital atau penguasa modal. Salah satu cara untuk mampu bertahan adalah jejaring sosial yang harus kuat di antara pengusaha toko kelontong. Jejaring ini sebagai contoh, korporasi atau kerjasama mendapatkan harga kulakan yang murah sekalipun mereka tidak mungkin kulakan jumlah besar atau wholesaler seperti pelaku usaha raksasa lainnya.” 

Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengaku tidak sepakat. Menurut dia, permintaan pemerintah terhadap warung madura seolah tidak mendukung nasib dengan pedagang kecil.

“Semestinya, KemenkopUKM tidak menggoda pemerintah daerah untuk membuat aturan pembatasan jam operasional yang hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil saat mengais rezeki,” ujar Nasim dalam keterangan diterima, Jumat (26/4/2024).
Advertisement

Nasim meyakini, jika warung kelontong kecil seperti warung Madura dipersempit ruang geraknya, maka akan banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran.

"Kami sampaikan aspirasi kepada kementerian koperasi UKM, jangan terjadi perayuran pemerintah ataupun perda, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi yang malah mengkerdilkan mematikan menekan usaha pedagang kecil," minta Nasim.

Sebagai partai yang memiliki basis konstituen besar di wilayah Jawa Timur, Nasim menyarankan, seharusnya pemerintah bisa lebih mengedepankan aspek hati nurani dan pikiran yang jernih serta menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil. Tujuannya, agar agar pelaku usaha kecil menengah (UKM) bisa berkembang.

“Jadi harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional)," saran Wakil Bendara Umum DPP PKB ini.

Dia mencontohkan, pada aturan terdahulu hal dilakukan pemerinah adalah dengan tidak menempatkan minimarket dekat dengan warung kelontong. Maka dari itu dia menyayangkan, jika saat ini pemerintah malah bertindak sebaliknya dan seolah lebih mendukung keberadaan minimarket.

"Menteri-menteri terdahulu meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket, lah ini malah kebalikannya," heran Nasim.

Menurut Nasim, selama ini keberadaan warung Madura telah memberi kontribusi positif dibanyak hal, seperti membantu kebutuhan masyarakat sepanjang hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

"Bila semuanya mau membuka hati dan fikiran, kita tinjau secara positif negatif serta kepekaan terhadap kemajuan koperasi umkm mikro usaha masyarakat kita ke depan. Mereka (pelaku usaha warung kelontong Madura) ini sangat membantu buat masyarakat disela waktu kapanpun dan kehidupan keluarga, juga lapangan pekerjaan," kata dia.
 

Pewarta : ANTARA NTB
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024