Jakarta (ANTARA) - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Goib Wiranto mengatakan pengembangan sensor teknologi mikroelektronika telah dilakukan di Indonesia termasuk untuk pemantauan pencemaran lingkungan dan dibutuhkan dorongan menyebarluaskannya kepada industri.
 

Dalam diskusi secara daring disimak dari Jakarta pada Rabu, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Elektronika BRIN Profesor Goib menjelaskan beragam sensor sudah dikembangkan di pusat riset tersebut termasuk yang digunakan dalam pemantauan lingkungan baik untuk air dan udara.  

"Hampir sebagian besar sensor untuk pencemaran lingkungan baik air maupun udara kita sebetulnya bisa membuat itu. Jadi sudah sangat jauh (perkembangannya), karena sudah lebih dari 20 tahun kita main di situ," jelasnya.  

Dengan hasil penelitian yang telah dilakukan menjadi dasar, pengembangan teknologi sensor diharapkannya dapat menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Hal itu mengingat peran sensor mikroelektronika dapat terimplementasi tidak hanya untuk bidang lingkungan tapi juga sektor lain seperti pertanian dan perikanan.

Selain itu, dia mendorong agar pemahaman terkait industri juga perlu ditingkatkan demi memastikan semakin banyak produk dalam negeri yang digunakan oleh industri dan menekan penggunaan sensor yang dibuat di luar Indonesia.  

Menurutnya, pemberian insentif dapat mendorong semakin banyak industri untuk mengembangkan dan menggunakan hasil penelitian sensor teknologi mikroelektronika yang telah dilakukan di Indonesia.   

Baca juga: BRIN perluas kemitraan riset dan inovasi di WWF 2024
Baca juga: Teknologi penginderaan jauh mudahkan kegiatan industri migas

"Kalau mereka mau menggunakan produk-produk hasil riset itu mungkin diberikan insentif," katanya.

Percepatan penggunaan teknologi sensor itu dibutuhkan, jelasnya, untuk memastikan perkembangan sumber daya manusia yang menekuni bidang tersebut serta mendorong peningkatan interaksi antara lembaga riset dan industri yang menggunakannya.

 

 


Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024