Mataram (Antaranews NTB) - DPRD Nusa Tenggara Barat memutuskan menunda pengesahan konversi Bank NTB Syariah.
Anggota Fraksi PPP DPRD NTB TGH Hazmi Hamzar usai sidang paripurna DPRD NTB, Senin, menegaskan, penundaan dilakukan menyusul penolakan yang dilakukan mayoritas fraksi di DPRD.
Dikarenakan, kekhawatiran gagalnya proses konversi bank daerah itu, sebab sesuai aturan perbankan, maka bank syariah yang berasal dari bank konvensional tidak akan bisa balik seperti semula.
"Disinilah kekhawatiran itu muncul, makanya mayoritas fraksi di DPRD NTB meminta penundaan persetujuan pansus konversi Bank NTB dalam sidang paripurna," kata Hazmi Hamzar.
Hazmi mengaku, sejak awal pihaknya menghendaki agar proses konversi yang kini dilakukan PT Bank NTB syariah tidak mengganggu keberadaan Bank NTB konvensional yang terpantau dalam kondisi sangat baik.
"Jika bank syariah harus diadakan, sebaiknya membentuk unit bank syariah baru yang terpisah dari Bank NTB konvensional," tegasnya.
Untuk itu, menurut Hazmi, jika modal dasar yang dipersyaratkat terkait aturan harus berkisar Rp1,2 triliun sebagai persyaratan pendirian bank syariah.
Karena itu, seharusnya para pemegang saham maupun calon direksi yang ditunjuk melakukan proses konversi, dengan meminta bantuan seluruh pengusaha muslim untuk mendonasikan dana mereka guna pendirian bank syariah itu.
"Kami yakin, pengusaha lokal kayak Pak H Farid dan lainnya. Jika diajak duduk bersama terkait pembentukan dan pembiayan modal bank syariah oleh Pemprov NTB, mereka pasti akan mau. Insya Allah lah, warga NTB tidak miskin-miskin amat kok," ungkapnya.
Sementara itu, terkait kesiapan infrastruktur baik sumber daya manusia (SDM) hingga perangkat Bank Syariah. Hazmi menuturkan, jika melihat performa pengurus yang kini diamanahkan mengawal proses konversi ini, ia berkeyakinan akan sulit dan tidak mampu melaksanakan konversi itu sesuai harapan.
Prinsipnya, jika belum siap sebaiknya tidak usah dipaksakan. Saat ini, kajian pembentukan konversi bank NTB ke syariah itu, masih dangkal.
"Wajarlah, jika Pansus DPRD NTB meminta perpanjangan kerja, karena jika dipaksakan disahkan, nanti dampaknya akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata politisi PPP tersebut. (*)
Anggota Fraksi PPP DPRD NTB TGH Hazmi Hamzar usai sidang paripurna DPRD NTB, Senin, menegaskan, penundaan dilakukan menyusul penolakan yang dilakukan mayoritas fraksi di DPRD.
Dikarenakan, kekhawatiran gagalnya proses konversi bank daerah itu, sebab sesuai aturan perbankan, maka bank syariah yang berasal dari bank konvensional tidak akan bisa balik seperti semula.
"Disinilah kekhawatiran itu muncul, makanya mayoritas fraksi di DPRD NTB meminta penundaan persetujuan pansus konversi Bank NTB dalam sidang paripurna," kata Hazmi Hamzar.
Hazmi mengaku, sejak awal pihaknya menghendaki agar proses konversi yang kini dilakukan PT Bank NTB syariah tidak mengganggu keberadaan Bank NTB konvensional yang terpantau dalam kondisi sangat baik.
"Jika bank syariah harus diadakan, sebaiknya membentuk unit bank syariah baru yang terpisah dari Bank NTB konvensional," tegasnya.
Untuk itu, menurut Hazmi, jika modal dasar yang dipersyaratkat terkait aturan harus berkisar Rp1,2 triliun sebagai persyaratan pendirian bank syariah.
Karena itu, seharusnya para pemegang saham maupun calon direksi yang ditunjuk melakukan proses konversi, dengan meminta bantuan seluruh pengusaha muslim untuk mendonasikan dana mereka guna pendirian bank syariah itu.
"Kami yakin, pengusaha lokal kayak Pak H Farid dan lainnya. Jika diajak duduk bersama terkait pembentukan dan pembiayan modal bank syariah oleh Pemprov NTB, mereka pasti akan mau. Insya Allah lah, warga NTB tidak miskin-miskin amat kok," ungkapnya.
Sementara itu, terkait kesiapan infrastruktur baik sumber daya manusia (SDM) hingga perangkat Bank Syariah. Hazmi menuturkan, jika melihat performa pengurus yang kini diamanahkan mengawal proses konversi ini, ia berkeyakinan akan sulit dan tidak mampu melaksanakan konversi itu sesuai harapan.
Prinsipnya, jika belum siap sebaiknya tidak usah dipaksakan. Saat ini, kajian pembentukan konversi bank NTB ke syariah itu, masih dangkal.
"Wajarlah, jika Pansus DPRD NTB meminta perpanjangan kerja, karena jika dipaksakan disahkan, nanti dampaknya akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata politisi PPP tersebut. (*)