Mataram (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat melakukan pemusnahan fisik arsip substantif keimigrasian atau permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2020.
Pemusnahan dipimpin Ketua Tim Pemusnahan Arsip Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Edy Heryadi yang disaksikan Biro Umum Kemenkumham selaku Kepala Subbidang Perizinan Kanwil Kemenkumham NTB, M Yamin dan Arsiparis Kanwil Kemenkumham NTB, Anisa Kusuma Wardhani di Aula Imigrasi Sumbawa, Rabu
"Pemusnahan arsip dilakukan karena telah melewati jangka simpan arsip baik aktif maupun inaktif," ujarnya melalui keterangan tertulis di Mataram, Rabu.
Baca juga: Kemenkumham pastikan penerimaan taruna di NTB bersih dan transparan
Ia mengatakan pemusnahan ini sesuai amanat Menkumham Yasonna H Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kemenkumham.
Kepala Subbidang Perizinan Kanwil Kemenkumham NTB, M Yamin mengatakan 4.342 arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2020 yang dimusnahkan dengan metode pencacahan.
Baca juga: Kemenkumham NTB ingatkan pentingnya pendaftaran paten peneliti
Sementara Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan bahwa peran penting kearsipan dalam tata kelola organisasi maupun pemerintahan menjadi hal yang mutlak dilakukan sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi dapat berjalan dengan lancar, namun demikian perlu melihat nilai guna dari arsip itu sendiri apakah masih diperlukan atau tidak.
“Pemusnahan arsip yang dilaksanakan ini merupakan wujud Kanwil Kemenkumham NTB telah melaksanakan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien," katanya.
Selain itu, jajaran Kanwil Kemenkumham NTB juga telah berproses dalam digitalisasi arsip melalui aplikasi e-Arsip dan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Pemusnahan dipimpin Ketua Tim Pemusnahan Arsip Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Edy Heryadi yang disaksikan Biro Umum Kemenkumham selaku Kepala Subbidang Perizinan Kanwil Kemenkumham NTB, M Yamin dan Arsiparis Kanwil Kemenkumham NTB, Anisa Kusuma Wardhani di Aula Imigrasi Sumbawa, Rabu
"Pemusnahan arsip dilakukan karena telah melewati jangka simpan arsip baik aktif maupun inaktif," ujarnya melalui keterangan tertulis di Mataram, Rabu.
Baca juga: Kemenkumham pastikan penerimaan taruna di NTB bersih dan transparan
Ia mengatakan pemusnahan ini sesuai amanat Menkumham Yasonna H Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kemenkumham.
Kepala Subbidang Perizinan Kanwil Kemenkumham NTB, M Yamin mengatakan 4.342 arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2020 yang dimusnahkan dengan metode pencacahan.
Baca juga: Kemenkumham NTB ingatkan pentingnya pendaftaran paten peneliti
Sementara Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan bahwa peran penting kearsipan dalam tata kelola organisasi maupun pemerintahan menjadi hal yang mutlak dilakukan sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi dapat berjalan dengan lancar, namun demikian perlu melihat nilai guna dari arsip itu sendiri apakah masih diperlukan atau tidak.
“Pemusnahan arsip yang dilaksanakan ini merupakan wujud Kanwil Kemenkumham NTB telah melaksanakan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien," katanya.
Selain itu, jajaran Kanwil Kemenkumham NTB juga telah berproses dalam digitalisasi arsip melalui aplikasi e-Arsip dan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).