Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak kepolisian daerah (polda) untuk mengevaluasi penanganan aksi demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Senin (26/8).

“Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum,” ucap Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

Di sisi lain, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang diamankan.

“Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan,” tegas Atnike.

Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong semua pihak menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan,” ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM sebut kajian peristiwa Kudatuli rampung
Baca juga: Komnas HAM melakukan proses pemantauan kasus Vina

Komnas HAM menyampaikan pesan itu merespons aksi demonstrasi yang terjadi di Semarang dan Makassar hingga Senin (26/8) malam. Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa aparat keamanan menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, dan diduga melakukan penyapuan (sweeping) hingga masuk ke area publik seperti mal.

Ketua Komnas HAM mengingatkan, penggunaan kekuatan berlebih hingga kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar hak asasi.

“Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM,” katanya.



 

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024