Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota memberikan kepastian hukum.
“Karena dasar hukum undang-undangnya, konstitusinya, kan masih menggunakan konstitusi lama, RIS (Republik Indonesia Serikat), Undang-Undang 1950. Ini membuat secara psikologis, rekan-rekan di daerah itu merasa dasar hukumnya enggak pas, konstitusinya, kan kita (saat ini, red.) menggunakan UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) 1945,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia mengatakan bahwa 79 RUU tersebut dapat berdampak positif terhadap produk hukum turunan di tingkat daerah masing-masing, dan sekaligus memperkuat semangat otonomi daerah.
Sementara itu dia mengatakan bahwa pemerintah mengakui karakteristik wilayah dan cakupan wilayah melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU tersebut.
Pada kesempatan itu, dia turut mengapresiasi Komisi II DPR RI yang telah produktif menyetujui 160 RUU untuk dibawa ke rapat paripurna selama masa jabatan 2019-2024.
“Ini saya kira salah satu rekor kerja keras dari kerja sama antara DPR RI dan pemerintah yang Bapak Presiden menugaskan saya selaku Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, serta Menteri Hukum dan HAM,” jelasnya.
Rapat Kerja Komisi II DPR RI tersebut menyetujui 79 RUU soal Kabupaten/Kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya, yakni Rapat Paripurna. Sebanyak 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang-undang baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Dari sebanyak 79 RUU itu, di antaranya ada penyesuaian penulisan nama yang dilakukan pada tiga kabupaten yang saat ini sudah berlaku. Tiga kabupaten itu yakni Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
Lebih lanjut, 79 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikutnya, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klunkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Timur.
Baca juga: Kemendagri mengingatkan satker penyerapan anggaran sesuai target
Baca juga: Sejumlah Pj kepala daerah raih apresiasi mendorong kesejahteraan-ekonomi
Kemudian, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Komering Ulu, Kota Palembang, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Jeneponto.
Selanjutnya, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Polewali Mandar.
“Karena dasar hukum undang-undangnya, konstitusinya, kan masih menggunakan konstitusi lama, RIS (Republik Indonesia Serikat), Undang-Undang 1950. Ini membuat secara psikologis, rekan-rekan di daerah itu merasa dasar hukumnya enggak pas, konstitusinya, kan kita (saat ini, red.) menggunakan UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) 1945,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia mengatakan bahwa 79 RUU tersebut dapat berdampak positif terhadap produk hukum turunan di tingkat daerah masing-masing, dan sekaligus memperkuat semangat otonomi daerah.
Sementara itu dia mengatakan bahwa pemerintah mengakui karakteristik wilayah dan cakupan wilayah melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU tersebut.
Pada kesempatan itu, dia turut mengapresiasi Komisi II DPR RI yang telah produktif menyetujui 160 RUU untuk dibawa ke rapat paripurna selama masa jabatan 2019-2024.
“Ini saya kira salah satu rekor kerja keras dari kerja sama antara DPR RI dan pemerintah yang Bapak Presiden menugaskan saya selaku Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, serta Menteri Hukum dan HAM,” jelasnya.
Rapat Kerja Komisi II DPR RI tersebut menyetujui 79 RUU soal Kabupaten/Kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya, yakni Rapat Paripurna. Sebanyak 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang-undang baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Dari sebanyak 79 RUU itu, di antaranya ada penyesuaian penulisan nama yang dilakukan pada tiga kabupaten yang saat ini sudah berlaku. Tiga kabupaten itu yakni Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
Lebih lanjut, 79 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikutnya, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klunkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Timur.
Baca juga: Kemendagri mengingatkan satker penyerapan anggaran sesuai target
Baca juga: Sejumlah Pj kepala daerah raih apresiasi mendorong kesejahteraan-ekonomi
Kemudian, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Komering Ulu, Kota Palembang, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Jeneponto.
Selanjutnya, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Polewali Mandar.