Jakarta (Antaranews NTB) - Peraturan taksi daring yang baru pengganti Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diupayakan mencakup untuk angkutan barang yang saat ini bermunculan dengan aplikasi daring, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. 

“Regulasi ini harus bisa menyentuh ‘ride sharing’ yang lain. ‘Ride sharing’ itu ‘kan ada penumpang ada yang bayar juga, minimal harus bisa menyentuh itu semua,” katanya di Jakarta, Kamis.

Ia mengakui saat ini bermunculan aplikasi untuk pengangkutan barang di mana belum ada payung hukumnya.

Ditemui terpisah, Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai apapun bisnis yang melibatkan transportasi harus mengacu kepada undang-undang transportasi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

“Sebetulnya kalau transportasi mestinya landasannya UU transportasi. Teknologi itu sebagai sarana saja, sarana untuk mempermudah pesan, mempermudah pembayaran,” katanya.

Sudah seharusnya, lanjut dia, mengikuti aturan, termasuk tarif per kilometer yang sesuai dengan peraturan.

“Semestinya harus mengikuti aturan, termasuk misalnya tingkat keekonomian rupiah per kilometer. Kan sudah ada hitung-hitungannya secara ilmiah. Kalau mengangkut barang itu satu kilometer barang ongkosnya berapa. Itu yang harus ditegakkan,” katanya.

Darmaningtyas berpesan jangan sampai teknologi justru mengikis ketentuan-ketentuan yang sudah ada di undang-undang, seperti tarif.

“Jangan kemudian kita pertentangan antara teknologi dan transportasi. Yang jadi masalah sekarang ini karena teknologi mengikis tarif, tapi sebetulnya yang tertindas adalah pengemudinya,” katanya.
Baca juga: Agar tidak dibatalkan MA lagi, peraturan taksi daring diusulkan bentuk Perpres


Pewarta : -
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024