Jakarta (ANTARA) - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI segera menggulirkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik serta perdagangan daging anjing dan kucing.
Manajer Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Hane mengatakan pihaknya telah menyerahkan RUU tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
"Kami membawa draf udang-undang pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik kucing, anjing dan sebagainya karena hampir 80 persen rakyat Indonesia punya hewan peliharaan," kata Adrian usai menghadiri rapat bersama Baleg DPR RI.
Dia mengatakan pihaknya mengusulkan pembentukan RUU pelarangan kekerasan hewan domestik lantaran regulasi yang berpihak ke hewan peliharaan saat ini masih minim.
Dia lantas mencontohkan tidak adanya pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing, meskipun kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang untuk konsumsi.
Selain itu, kata dia, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman terhadap binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada, misalnya vonis sembilan bulan bagi yang membunuh hewan peliharaan.
"Itu kalau sampai meninggal si hewan tersebut, sedangkan sekarang ini peradaban modern ada pergeseran value. Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga," tuturnya.
Selain itu, dia menyebut aturan tentang hewan peliharaan yang sudah ada tidak menyentuh soal isu kesehatan, termasuk tak membahas sisi komisi nasional tentang binatang pribadi.
"Termasuk kalau kita melihat salah satu isu yang juga kami sampaikan bahwa di negara secara normal, global isu kesehatan hewan itu menjadi urgen juga. Bahkan banyak negara sekarang sudah punya regulasi dan sudah punya komisi nasional yang untuk menangani kasus hewan," katanya.
Baca juga: Waka Baleg tegaskan RUU Pilkada tak jadi UU
Dia pun meyakini RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik serta perdagangan daging anjing dan kucing bisa masuk Prolegnas jika diusulkan untuk dibahas DPR. Selaku kepala negara, kata dia, Presiden RI Prabowo Subianto sendiri memiliki perhatian terhadap hewan peliharaan.
"Kami berharap bisa masuk dalam Prolegnas dan ini bisa jadi prioritas. Ini karena presiden punya peliharaan," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic Indonesia Karin Franken menilai RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik serta perdagangan daging anjing dan kucing layak segera disahkan. Sebab, kata dia, aturan itu bakal membahas pula soal upaya pencegahan rabies melalui pencegahan konsumsi daging anjing dan kucing peliharaan.
Baca juga: Komisi I DPR serahkan RUU Penyiaran masuk Prolegnas prioritas
"Kita bisa lihat Rabies masih sangat ada dan sangat berbahaya dan Indonesia juga punya global komitmen pada 2030 disebutnya no more death karena rabies. Jadi, kalau misalnya kita mau sukses menghapuskan rabies di Indonesia ini, mau enggak mau ya perdagangan daging anjing harus dimulai juga," ucap Karin.
Dia mengatakan pihaknya sudah mengantongi dukungan dari 76 pemerintah daerah agar DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik.
"76 kota dan kabupaten juga, ya, terutama di Pulau Jawa. Itu juga, kan, semacam support dan juga seperti declaration ya, bahwa mereka juga setuju untuk menghentikan perdagangan daging anjing begitu. Jadi selama ini, beberapa tahun ini, menurut saya support cukup bagus. Terutama di Pulau Jawa," kata dia.
Manajer Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Hane mengatakan pihaknya telah menyerahkan RUU tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
"Kami membawa draf udang-undang pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik kucing, anjing dan sebagainya karena hampir 80 persen rakyat Indonesia punya hewan peliharaan," kata Adrian usai menghadiri rapat bersama Baleg DPR RI.
Dia mengatakan pihaknya mengusulkan pembentukan RUU pelarangan kekerasan hewan domestik lantaran regulasi yang berpihak ke hewan peliharaan saat ini masih minim.
Dia lantas mencontohkan tidak adanya pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing, meskipun kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang untuk konsumsi.
Selain itu, kata dia, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman terhadap binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada, misalnya vonis sembilan bulan bagi yang membunuh hewan peliharaan.
"Itu kalau sampai meninggal si hewan tersebut, sedangkan sekarang ini peradaban modern ada pergeseran value. Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga," tuturnya.
Selain itu, dia menyebut aturan tentang hewan peliharaan yang sudah ada tidak menyentuh soal isu kesehatan, termasuk tak membahas sisi komisi nasional tentang binatang pribadi.
"Termasuk kalau kita melihat salah satu isu yang juga kami sampaikan bahwa di negara secara normal, global isu kesehatan hewan itu menjadi urgen juga. Bahkan banyak negara sekarang sudah punya regulasi dan sudah punya komisi nasional yang untuk menangani kasus hewan," katanya.
Baca juga: Waka Baleg tegaskan RUU Pilkada tak jadi UU
Dia pun meyakini RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik serta perdagangan daging anjing dan kucing bisa masuk Prolegnas jika diusulkan untuk dibahas DPR. Selaku kepala negara, kata dia, Presiden RI Prabowo Subianto sendiri memiliki perhatian terhadap hewan peliharaan.
"Kami berharap bisa masuk dalam Prolegnas dan ini bisa jadi prioritas. Ini karena presiden punya peliharaan," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic Indonesia Karin Franken menilai RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik serta perdagangan daging anjing dan kucing layak segera disahkan. Sebab, kata dia, aturan itu bakal membahas pula soal upaya pencegahan rabies melalui pencegahan konsumsi daging anjing dan kucing peliharaan.
Baca juga: Komisi I DPR serahkan RUU Penyiaran masuk Prolegnas prioritas
"Kita bisa lihat Rabies masih sangat ada dan sangat berbahaya dan Indonesia juga punya global komitmen pada 2030 disebutnya no more death karena rabies. Jadi, kalau misalnya kita mau sukses menghapuskan rabies di Indonesia ini, mau enggak mau ya perdagangan daging anjing harus dimulai juga," ucap Karin.
Dia mengatakan pihaknya sudah mengantongi dukungan dari 76 pemerintah daerah agar DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik.
"76 kota dan kabupaten juga, ya, terutama di Pulau Jawa. Itu juga, kan, semacam support dan juga seperti declaration ya, bahwa mereka juga setuju untuk menghentikan perdagangan daging anjing begitu. Jadi selama ini, beberapa tahun ini, menurut saya support cukup bagus. Terutama di Pulau Jawa," kata dia.