Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyerahkan bantuan kemasyarakatan kepada warga yang sebelumnya telah melakukan pengaduan ke layanan "Lapor Mas Wapres" sebagai langkah responsif pemerintah terhadap masyarakat.

Wapres menyerahkan bantuan berupa penebusan ijazah sekolah, asistensi pemrosesan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), pendampingan program disabilitas, dan berbagai permasalahan lainnya, untuk membantu kesulitan warga.

"Ini dari Presiden," kata Wapres seraya menyerahkan bantuan tersebut kepada masyarakat di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Wapres Gibran menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan pemberian dari Presiden Prabowo Subianto, sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan dari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres merupakan salah satu kanal pelaporan aduan masyarakat yang dimiliki oleh pemerintah.

Baca juga: Wapres Gibran berpesan perhatikan kelompok rentan di pengungsian

Namun demikian, Hasan menekankan bahwa warga tetap bisa melakukan pelaporan melalui kanal lain yang saat ini telah ada seperti Lapor.go.id dan SP4N Lapor.

"Jadi ini memperkuat, bukan menggantikan. Dan semua yang dicatat di sini, itu juga tercatat secara otomatis di input otomatis di lapor.go.id. Ini bukan satu-satunya tempat pelaporan. Ini memperkuat pelaporan-pelaporan yang ada," kata Hasan.

Baca juga: Sistem Lapor Mas Wapres dimatangkan cegah laporan iseng

Adapun aduan yang masuk pada program "Lapor Mas Wapres" yang diluncurkan sejak 11 November 2024 ini telah menampung lebih dari 400 aduan yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat di Istana Wapres Jakarta.

Sejauh ini, aduan tersebut didominasi oleh sengketa tanah atau lahan, terkait pelaksanaan program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, hingga jaminan sosial (BPJS).

Berbagai aduan tersebut kemudian akan diinventarisasi dan diverifikasi oleh petugas untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara langsung atau diteruskan kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan-nya.

Wapres Gibran meminta agar para menteri/kepala lembaga, dan kepala daerah yang terkait substansi aduan warga tersebut, dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


 

 

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024