Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menghentikan sementara pencairan bantuan santunan kematian untuk menghindari terjadinya polemik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Kamis, mengatakan, penyetopan santunan kematian tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah secara nasional yang menyetop sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga tahapan pencoblosan selesai.
"Kebijakan itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan terjadinya politisasi bansos oleh para calon kepala daerah," katanya.
Baca juga: Penyetopan penyaluran bansos di Mataram sampai pencoblosan selesai
Baca juga: Dinsos Mataram dapat tambahan Rp100 juta untuk santunan kematian dari APBD-P
Penyetopan sementara bantuan santunan kematian tersebut juga sesuai dengan petunjuk dari Pjs Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno agar menahan sementara berbagai bansos hingga tahapan pencoblosan selesai.
"Kalau bansos tidak terlalu krusial seperti untuk dampak bencana, kami disarankan sebaiknya tahan dulu agar tidak berpotensi menyalahi aturan," katanya.
Dikatakan, penyetopan sementara santunan kematian dilakukan sejak Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri diterima pada 11 November 2024.
Namun demikian, lanjutnya, tahapan pengajuan santunan kematian oleh warga tetap bisa dilakukan, karena Dinsos juga tetap akan melakukan proses untuk pencairan.
Baca juga: Program santunan kematian di Mataram capai Rp500 juta
Pasalnya, untuk pencairan santunan kematian ini harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya akta kematian, KTP, dan KK yang meninggal serta ahli warisnya.
"Kalau syarat sudah lengkap bisa kami proses untuk penerbitan SP2D (surat perintah pencairan dana) dari keuangan dan bantuan bisa cairkan maksimal sembilan hari," katanya.
Tetapi untuk pencairan, santunan kematian akan dilakukan setelah proses pemungutan suara pilkada sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
"Agar warga tidak kecewa, kami sudah memberikan penjelasan pada saat masyarakat melakukan permohonan dan mereka bisa memahami," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram merevisi regulasi santunan kematian percepat pencairan
Program santunan kematian itu diberikan kepada semua warga Kota Mataram yang meninggal dunia, baik dia kaya maupun kurang mampu dan apa pun agamanya sebesar Rp500.000 per sekali peristiwa kematian.
Total anggaran santunan kematian Kota Mataram tahun 2024 sebesar Rp650 juta, dengan realisasi saat ini sudah mencapai sekitar Rp600 juta.
"Sisanya sekitar Rp50 juta. Kami belum bisa pastikan apakah anggaran itu cukup atau kurang, sebab peristiwa kematian tidak bisa diprediksi," katanya.
Baca juga: Sebanyak 100 lebih pemohon santunan kematian belum terbayar di Mataram
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Kamis, mengatakan, penyetopan santunan kematian tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah secara nasional yang menyetop sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga tahapan pencoblosan selesai.
"Kebijakan itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan terjadinya politisasi bansos oleh para calon kepala daerah," katanya.
Baca juga: Penyetopan penyaluran bansos di Mataram sampai pencoblosan selesai
Baca juga: Dinsos Mataram dapat tambahan Rp100 juta untuk santunan kematian dari APBD-P
Penyetopan sementara bantuan santunan kematian tersebut juga sesuai dengan petunjuk dari Pjs Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno agar menahan sementara berbagai bansos hingga tahapan pencoblosan selesai.
"Kalau bansos tidak terlalu krusial seperti untuk dampak bencana, kami disarankan sebaiknya tahan dulu agar tidak berpotensi menyalahi aturan," katanya.
Dikatakan, penyetopan sementara santunan kematian dilakukan sejak Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri diterima pada 11 November 2024.
Namun demikian, lanjutnya, tahapan pengajuan santunan kematian oleh warga tetap bisa dilakukan, karena Dinsos juga tetap akan melakukan proses untuk pencairan.
Baca juga: Program santunan kematian di Mataram capai Rp500 juta
Pasalnya, untuk pencairan santunan kematian ini harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya akta kematian, KTP, dan KK yang meninggal serta ahli warisnya.
"Kalau syarat sudah lengkap bisa kami proses untuk penerbitan SP2D (surat perintah pencairan dana) dari keuangan dan bantuan bisa cairkan maksimal sembilan hari," katanya.
Tetapi untuk pencairan, santunan kematian akan dilakukan setelah proses pemungutan suara pilkada sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
"Agar warga tidak kecewa, kami sudah memberikan penjelasan pada saat masyarakat melakukan permohonan dan mereka bisa memahami," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram merevisi regulasi santunan kematian percepat pencairan
Program santunan kematian itu diberikan kepada semua warga Kota Mataram yang meninggal dunia, baik dia kaya maupun kurang mampu dan apa pun agamanya sebesar Rp500.000 per sekali peristiwa kematian.
Total anggaran santunan kematian Kota Mataram tahun 2024 sebesar Rp650 juta, dengan realisasi saat ini sudah mencapai sekitar Rp600 juta.
"Sisanya sekitar Rp50 juta. Kami belum bisa pastikan apakah anggaran itu cukup atau kurang, sebab peristiwa kematian tidak bisa diprediksi," katanya.
Baca juga: Sebanyak 100 lebih pemohon santunan kematian belum terbayar di Mataram