Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mengajak perusahaan dan serikat pekerja evaluasi hubungan industrial sebagai wujud nyata membangun ekosistem ketenagakerjaan yang produktif.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menyoroti pentingnya kualitas hubungan industrial yang tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga implementasi di lapangan. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk melakukan identifikasi dan evaluasi kritis terhadap aspek-aspek yang menghambat hubungan industrial yang harmonis, adil dan berkelanjutan untuk dicarikan solusi-nya ke depan.

"Kualitas hubungan industrial harus dilihat dari bagaimana implementasinya dalam kehidupan nyata di perusahaan. Ini menjadi tantangan sekaligus masukan bagi kami di pemerintah, agar kebijakan yang dibuat relevan dengan kondisi di lapangan," ujarnya melalui siaran pers di Mataram, Jumat.

Baca juga: Disnaker NTB sebut proses rekrutmen jadi titik rawan PMI ilegal

Aryadi memaparkan bahwa NTB memiliki karakteristik unik dalam ketenagakerjaan dengan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah. Pada periode Agustus 2023 hingga Agustus 2024, terjadi peningkatan sebesar 216.340 orang, sehingga total angkatan kerja mencapai 3,19 juta jiwa.

Meskipun tingkat pengangguran menurun secara persentase dari 2,80 persen menjadi 2,73 persen, jumlah pengangguran meningkat menjadi 87.010 orang karena pertumbuhan angkatan kerja yang signifikan.

Sektor pertanian tetap menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan kontribusi 36 persen, diikuti sektor perdagangan, konstruksi, dan industri pengolahan. Sektor tambang, meskipun memberikan kontribusi besar terhadap PDRB, hanya menyerap sekitar 16 persen tenaga kerja.

"Dominasi sektor informal di NTB menimbulkan tantangan tersendiri dalam menciptakan pekerjaan yang lebih formal dan berkelanjutan," ucap Aryadi.

Baca juga: Disnaker NTB dapat pesanan PMI, meski sementara ke Malaysia ditutup

Aryadi menegaskan salah satu tantangan besar adalah "mismatch" kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri, yang mengakibatkan banyak posisi strategis tidak terisi. Sebanyak 41,4 persen tenaga kerja di NTB berpendidikan SD ke bawah yang berdampak pada sulitnya mengisi jabatan formal di perusahaan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sertifikasi profesi sebagai bagian dari pelatihan kompetensi dalam program PePaDu Plus.

"Tanpa sertifikat profesi, sulit bagi tenaga kerja kita untuk bersaing di tingkat nasional maupun global," ujarnya.

PePaDu Plus juga berperan sebagai jembatan untuk mengatasi tantangan mismatch kompetensi antara dunia pendidikan vokasi dan kebutuhan industri. Dengan memanfaatkan bursa kerja khusus (BKK) yang terintegrasi di SMK, program ini berhasil menurunkan tingkat pengangguran lulusan SMK di NTB secara signifikan dari 8,24 persen menjadi 4,73 persen.

Baca juga: Disnaker NTB : Estimasi tenaga kerja di Mandalika capai 58.700 orang

Aryadi memaparkan laju pertumbuhan lembaga pelatihan kerja (LPK) di NTB sangat pesat. Saat ini tercatat telah mencapai 353 lembaga, dengan rincian Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas sebanyak 66 lembaga, BLK/LLK milik pemerintah sebanyak 9 lembaga, dan sisanya adalah LPKS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 LPK telah terakreditasi secara nasional. Namun, tantangan utama adalah memastikan lembaga-lembaga ini mematuhi norma ketenagakerjaan.

Dalam aspek keselamatan kerja, Aryadi menjelaskan bahwa dari 18.061 perusahaan terdaftar di NTB, jumlah perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (SMK3) mencapai 1.300 perusahaan. Karena itu, ia mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, termasuk melaporkan informasi lowongan kerja melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebagaimana diatur dalam Perpres 57/2023.

"Hubungan industrial yang baik harus didukung dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang jelas, adil, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau perusahaan untuk membangun komunikasi yang efektif dengan pekerja, mengutamakan langkah preventif dalam menyelesaikan perselisihan, serta memastikan kesejahteraan pekerja melalui upah yang layak dan skala pengupahan yang transparan," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024