Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri hingga Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas selama libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.