Mataram (Antaranews NTB) - Maryo Saputra, Kepala Desk Kampanye Sawit Watch menyatakan kebakaran hutan dan lahan masih terjadi sampai dengan hari ini.
Bak ulang tahun, masyarakat selalu dihadapi dengan perayaan kebakaran hutan ini tiap tahun dan jadi istimewa yang didapat adalah asap dari kebakaran itu sendiri. Penegakan hukum bagi perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan perlu mendapat perhatian lebih, katanya melalui siaran persnya yang diterima Antaranews NTB, Senin malam.
Pemerintah sudah mulai sedikit tegas menghadapi para aktor perusahaan pembakar hutan dan lahan, terbukti dengan sebesar Rp18,9 triliun angka ganti rugi yang harus dibayarkan oleh beberapa perusahaan sebagai akibat dari membakar hutan dan lahan. Namun proses pembayaran ini belum juga dilakukan oleh perusahaan.
“Jadi perlu kerja sama antara pemerintah dan pengadilan sebagai eksekutor untuk hal ini. Selain itu langkah tegas lain yang perlu diambil adalah dengan mencabut ijin secara keseluruhan bagi perusahaan yang sudah terbukti secara sah melakukan pembakaran hutan dan lahan.” tegas Maryo.
Maryo menambahkan, dalam debat juga tidak muncul terkait dengan proses penanganan konflik agraria di perkebunan. Sawit Watch sudah mengadukan 8 konflik di perkebunan kelapa sawit kepada Direktorat Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi sampai hari ini kami tidak mendapatkan update apapun dari konflik yang kami adukan.
Hal ini penting, karena ketika tidak ada proses penyelesaian yang jelas dari pemerintah terkait dengan konflik agrarian di perkebunan kelapa sawit, sangat dimungkinkan sekali ambisi untuk mencapai B100 akan dipenuhi dengan konflik pertanahan kedepannya.
Oleh karena itu, menyelesaikan konflik agraria di perkebunan kelapa sawit, melakukan audit perijinan kepada semua perkebunan kelapa sawit, melakukan intensifikasi merupakan syarat mutlak yang perlu dijalankan oleh pemerintahan baru ke depannya.
Bak ulang tahun, masyarakat selalu dihadapi dengan perayaan kebakaran hutan ini tiap tahun dan jadi istimewa yang didapat adalah asap dari kebakaran itu sendiri. Penegakan hukum bagi perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan perlu mendapat perhatian lebih, katanya melalui siaran persnya yang diterima Antaranews NTB, Senin malam.
Pemerintah sudah mulai sedikit tegas menghadapi para aktor perusahaan pembakar hutan dan lahan, terbukti dengan sebesar Rp18,9 triliun angka ganti rugi yang harus dibayarkan oleh beberapa perusahaan sebagai akibat dari membakar hutan dan lahan. Namun proses pembayaran ini belum juga dilakukan oleh perusahaan.
“Jadi perlu kerja sama antara pemerintah dan pengadilan sebagai eksekutor untuk hal ini. Selain itu langkah tegas lain yang perlu diambil adalah dengan mencabut ijin secara keseluruhan bagi perusahaan yang sudah terbukti secara sah melakukan pembakaran hutan dan lahan.” tegas Maryo.
Maryo menambahkan, dalam debat juga tidak muncul terkait dengan proses penanganan konflik agraria di perkebunan. Sawit Watch sudah mengadukan 8 konflik di perkebunan kelapa sawit kepada Direktorat Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi sampai hari ini kami tidak mendapatkan update apapun dari konflik yang kami adukan.
Hal ini penting, karena ketika tidak ada proses penyelesaian yang jelas dari pemerintah terkait dengan konflik agrarian di perkebunan kelapa sawit, sangat dimungkinkan sekali ambisi untuk mencapai B100 akan dipenuhi dengan konflik pertanahan kedepannya.
Oleh karena itu, menyelesaikan konflik agraria di perkebunan kelapa sawit, melakukan audit perijinan kepada semua perkebunan kelapa sawit, melakukan intensifikasi merupakan syarat mutlak yang perlu dijalankan oleh pemerintahan baru ke depannya.