Mataram (ANTARA) - Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bersama Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung RI, menangkap buronan terpidana korupsi pengadaan jasa konsultansi survei investigasi dan desain (SID) Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) NTB Nusyirwan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat, mengatakan, terpidana yang berperan sebagai konsultan perencana proyek tersebut ditangkap tim gabungan kejaksaan pada Kamis (28/2) sore, di wilayah Cibiru, Bandung.
"Yang bersangkutan ditangkap Kamis sore kemarin di rumahnya di wikayah Cibiru, Bandung," ungkap Dedi Irawan.
Setelah ditangkap, terpidana Nusyirwan langsung diamankan di Kantor Kejari Jakarta Selatan dan Jumat (1/3) pagi, diterbangkan ke Lombok, NTB.
Setibanya di Lombok, Nusyirwan lebih dulu digiring ke Kantor Kejati NTB di Mataram untuk menjalani proses administrasi penahanan di Lapas Mataram.
"Jadi yang bersangkutan sekarang kita lakukan eksekusi penahanannya, terhitung dimulai hari ini," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang in absentia dengan putusan bernomor 38/Pid Sus-TPK/2016/PN.MATARAM, menyatakan Nusyirwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Harapan Makbul, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Dinas TPH NTB yang menimbulkan angka kerugian negara sebesar Rp432.600.000.
Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Tahun 2016, terpidana Nursyiwan dijatuhi pidana selama empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti Rp232.600.000 subsider satu tahun penjara.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa terpidana Nusyirwan masuk dalam daftar buronan jaksa sejak kasusnya masuk tahap penyidikan.
"Karena tidak pernah hadir saat dipanggil di tahap penyidikan, yang bersangkutan saat itu langsung ditetapkan dalam daftar buronan. Sejak saat itu dia tidak pernah muncul sampai sidang in absentianya digelar pengadilan," ucapnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat, mengatakan, terpidana yang berperan sebagai konsultan perencana proyek tersebut ditangkap tim gabungan kejaksaan pada Kamis (28/2) sore, di wilayah Cibiru, Bandung.
"Yang bersangkutan ditangkap Kamis sore kemarin di rumahnya di wikayah Cibiru, Bandung," ungkap Dedi Irawan.
Setelah ditangkap, terpidana Nusyirwan langsung diamankan di Kantor Kejari Jakarta Selatan dan Jumat (1/3) pagi, diterbangkan ke Lombok, NTB.
Setibanya di Lombok, Nusyirwan lebih dulu digiring ke Kantor Kejati NTB di Mataram untuk menjalani proses administrasi penahanan di Lapas Mataram.
"Jadi yang bersangkutan sekarang kita lakukan eksekusi penahanannya, terhitung dimulai hari ini," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang in absentia dengan putusan bernomor 38/Pid Sus-TPK/2016/PN.MATARAM, menyatakan Nusyirwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Harapan Makbul, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Dinas TPH NTB yang menimbulkan angka kerugian negara sebesar Rp432.600.000.
Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Tahun 2016, terpidana Nursyiwan dijatuhi pidana selama empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti Rp232.600.000 subsider satu tahun penjara.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa terpidana Nusyirwan masuk dalam daftar buronan jaksa sejak kasusnya masuk tahap penyidikan.
"Karena tidak pernah hadir saat dipanggil di tahap penyidikan, yang bersangkutan saat itu langsung ditetapkan dalam daftar buronan. Sejak saat itu dia tidak pernah muncul sampai sidang in absentianya digelar pengadilan," ucapnya.