Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) harus memberi manfaat ekonomi, menjaga kelestarian ekosistem laut hingga meningkatkan penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan.

 

"Penyelenggaraan KKPRL juga harus mendukung kelestarian ekosistem, penguatan kapasitas masyarakat pesisir serta meningkatkan lapangan kerja," kata Trenggono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan instrumen KKPRL telah menjadi penghubung penting antara perencanaan ruang dan realisasi investasi di laut.

Menurutnya, integrasi penataan ruang laut dan darat merupakan landasan penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika lingkungan serta kebutuhan sosial-ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ketika ruang ditata dengan bijak, lingkungan dijaga dan ekonomi tumbuh secara inklusif, maka masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil akan berdiri sejajar sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penataan Ruang Laut yang dihadiri gubernur, kementerian/lembaga, pelaku usaha dan asosiasi, perguruan tinggi, dan mitra kerja sama/organisasi non-pemerintah (NGO).

Baca juga: KKP siap menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut

Rakernis itu sebagai langkah harmonisasi tata ruang laut dan ekonomi biru, memperkuat komitmen pemangku kepentingan melalui peningkatan kapasitas, penyamaan persepsi, dan strategi teknis aplikatif.

Tanpa keterpaduan perencanaan antara ruang darat dan laut, lanjut Trenggono, potensi konflik pemanfaatan ruang, tumpang tindih kebijakan serta inefisiensi investasi akan terus terjadi.

"Terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi titik temu dua wilayah perencanaan tersebut,” jelas Trenggono.

Guna mempercepat integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi diperlukan komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mempertimbangkan kearifan lokal yang dilakukan dengan mekanisme perizinan atau KKPRL, bukan dengan mekanisme hak.

Baca juga: KKP mengajukan revisi peraturan PNBP demi kesejahteraan nelayan

“Sinkronisasi sangat penting agar arah pembangunan nasional dan wilayah berjalan harmonis, mendukung ekonomi biru, melindungi ekosistem pesisir, dan menjamin kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” imbuh Trenggono.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menyebutkan ruang laut memiliki posisi strategis dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) maupun Provinsi (RTRWP).

Kartika berharap melalui diskusi dan kerja sama yang konstruktif melibatkan pemangku kepentingan terkait, KKP dapat menghasilkan rekomendasi nyata untuk memperkuat tata ruang laut Indonesia yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif menuju Indonesia Emas 2045.

Dia juga mendorong akan ada strategi perbaikan dan rekomendasi untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan berbasis ruang laut.

“Ruang laut bukan entitas terpisah, tetapi bagian integral dari struktur dan pola ruang nasional dan daerah. Artinya, perencanaan wilayah darat dan laut harus saling terhubung dan mendukung satu sama lain,” kata Kartika.


 


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025