Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya penanganan kasus guru sekolah dasar berinisial LS yang diduga menyetubuhi seorang siswi sekolah menengah atas berulang kali sejak masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.
"Jadi, kejadiannya sudah lama, dari korban masih kelas enam SD. Kasusnya sekarang masuk penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Mardiwinata melalui sambungan telepon, Selasa.
Dalam tahap penanganan yang sudah berjalan di tahap penyidikan ini dia menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan LS sebagai tersangka.
"Belum tersangka, masih kami perkuat bukti dari pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," ujar dia.
Baca juga: Motif Ustadz ponpes di Lombok Barat setubuhi santriwati untuk mengijazahkan
Adapun alat bukti yang kini masih dikumpulkan penyidik berasal dari keterangan korban bersama pihak keluarganya, perangkat desa asal korban, pemerintah, ahli, dan LS sebagai terlapor.
Meskipun LS masih berstatus terlapor, Lalu Eka menyatakan bahwa penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Eka menjelaskan penanganan kasus dugaan pidana pria asal Sekotong tersebut berawal dari laporan pihak keluarga korban.
Baca juga: Gara-gara video porno, Remaja di Lombok Barat setubuhi sepupunya
Dari hasil penyidikan terungkap indikasi terlapor melancarkan aksi bejatnya berulang kali dengan mengancam menyebarkan video esek-esek dengan korban.
"Jadi, ada pengakuan dari pelaku itu bahwa dahulu apa yang dilakukan dengan korban itu tersimpan videonya," kata Lalu Eka.
Perbuatan terakhir LS terhadap korban terungkap pada 5 Juli 2025. Aksi tersebut terjadi di lokasi yang berada dekat dengan rumah korban.
Baca juga: Bejat!! Pria berusia 72 tahun di Lombok Barat setubuhi anak SD
Baca juga: Pria setubuhi anak tiri di Gunungsari Lobar: Polda NTB tuntaskan kasus