Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat kesepakatan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mahkamah Agung, untuk memperkuat pemenuhan hak restitusi terhadap korban tindak pidana.
Ketua LPSK Achmadi hasil Rapat Koordinasi dan Dialog Kebijakan Lintas Sektor dengan tema “Optimalisasi Kolaborasi Kerja dalam Implementasi Fasilitasi Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana di Indonesia”. Menurut dia, perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, khususnya restitusi, tidak dapat dijalankan oleh satu lembaga saja.
“Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana, namun dalam praktiknya masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan risiko,” kata Achmadi usai acara rapat dan dialog itu di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa upaya penguatan pemenuhan hak restitusi itu semakin dipertegas dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru yang akan segera diberlakukan pada Januari 2026. Dia menjelaskan layanan restitusi merupakan layanan lintas institusi yang melibatkan Kepolisian pada tahap penyidikan, Kejaksaan pada tahap penuntutan dan eksekusi, Pengadilan dalam penetapan dan putusan, serta LPSK dalam penilaian dan fasilitasi restitusi.
Baca juga: Kajati NTB persilakan legislator penerima suap ajukan perlindungan LPSK
Karena itu, kolaborasi kerja yang terintegrasi menjadi prasyarat utama agar hak restitusi korban dapat terpenuhi secara optimal. Menurut dia, tujuan akhir dari layanan restitusi adalah meningkatnya realisasi pemberian restitusi kepada korban tindak pidana. Hal tersebut hanya dapat dicapai apabila terdapat sinergi sejak tahap permohonan, penuntutan, hingga putusan dan pelaksanaan pembayaran restitusi.
Tanpa kolaborasi yang kuat, dia menilai restitusi berisiko berhenti sebagai norma hukum tanpa manfaat nyata bagi korban.
Baca juga: 15 anggota DPRD NTB ajukan perlindungan dalam kasus gratifikasi ke LPSK
"Meskipun proses pengajuannya tidak hanya lewat LPSK, tapi yang melakukan penilaian (hak restitusi) kan juga LPSK bisa melakukan penilaian. Soal keputusan terakhir itu kan di yang mulia hakim, gitu ya," kata dia.