Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, hanya sebatas pajak bumi dan bangunan (PBB) atau terdapat pajak yang lain.

"Tentunya, dalam proses penyidikan ini, nanti kami akan masuk dan telusuri apakah hanya di sini saja modus-modus pengaturan nilai pajaknya? Apakah hanya di jenis pajak PBB saja atau juga di pajak-pajak lainnya?" ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, dia mengatakan KPK akan menelusuri apakah hanya PT Wanatiara Persada (WP) sebagai wajib pajak yang terlibat dalam dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

"Apakah hanya terhadap PT WP saja? Apakah juga terjadi kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya? Tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca juga: KPK mengusut proses penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada jadi Rp15,7 miliar

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Baca juga: KPK menduga anggota DPRD Iin Farihin terkait vendor proyek Pemkab Bekasi

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.


Pewarta : Rio Feisal
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026