Mataram (ANTARA) - Fenomena tiket pesawat yang mahal membuat pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen.
Berkomentar soal itu, Melody Nurramdhani Laksani, General Manager JKT48, mengatakan harga tiket pesawat seharusnya sesuai dengan pelayanan yang ditawarkan.
Jika harga yang tinggi memang sesuai dengan kualitas pelayanan, dia beranggapan hal itu bukan masalah.
"Kalau mahal tapi service oke banget, tidak apa-apa, itu kan pilihan," ujar Melody ditemui Antara di Jakarta, Selasa (14/5).
Ada banyak faktor yang membuat tiket pesawat jadi mahal, misalnya jarak yang jauh hingga jarangnya penerbangan. Alasan-alasan seperti itu masih bisa diterima oleh mantan anggota grup idola JKT48 itu.
"Tapi kalau harga enggak masuk akal, aku protes."
Penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen dilakukan pada rute-rute ramai seperti di wilayah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.
Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Berkomentar soal itu, Melody Nurramdhani Laksani, General Manager JKT48, mengatakan harga tiket pesawat seharusnya sesuai dengan pelayanan yang ditawarkan.
Jika harga yang tinggi memang sesuai dengan kualitas pelayanan, dia beranggapan hal itu bukan masalah.
"Kalau mahal tapi service oke banget, tidak apa-apa, itu kan pilihan," ujar Melody ditemui Antara di Jakarta, Selasa (14/5).
Ada banyak faktor yang membuat tiket pesawat jadi mahal, misalnya jarak yang jauh hingga jarangnya penerbangan. Alasan-alasan seperti itu masih bisa diterima oleh mantan anggota grup idola JKT48 itu.
"Tapi kalau harga enggak masuk akal, aku protes."
Penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen dilakukan pada rute-rute ramai seperti di wilayah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.
Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.