Pejabat Imigrasi Mataram, NTB terjaring OTT KPK
Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Denny Chrisdian (kedua dari kiri) didampingi Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Rahmat Gunawan (kedua dari kanan) dalam jumpa pers dengan sejumlah media massa pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jalan Udayana, No.2 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (28/5). (ANTARA/Nur Imansyah).
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi kelas I Mataram Denny Chrisdian di Mataram, Selasa, membenarkan tiga pejabat di Kantor Imigrasi kelas I Mataram terjaring OTT KPK. Ketiga pejabat itu, ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayyub Abdul Muqsith.
"Saat ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie tengah diperiksa petugas KPK bersama tim dari Polda NTB. Mengenai materi pemeriksaan apa itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Itu ranah KPK, silakan ditanyakan langsung," kata Denny.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa penyebab ketiga orang tersebut diperika. Sebab, petugas KPK langsung membawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mengenai status Kepala Kantor, Kepala Seksi Inteldakim dan petugas PPNS kami belum tahu. Silahkan hal itu bia ditanyakan kepada penyidik KPK dan Polda NTB," ucapnya.
Selain menjaring tiga orang pejabat Imigrasi Mataram, KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan antara lain ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, rumah dinas kepala kantor, ruang Kepala Seksi Inteldakim dan ruang BAP Imigrasi Mataram.
"Proses penyegelan dan pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah di segel terus di foto dan tidak ada barang yang dibawa petugas KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam permasalahan tersebut.
"Sebelum, berkekuatan hukum tetap harus menerapkan asas praduga tidak bersalah kepada kepala kantor kami dan sejumlah pejabat yang terkait masalah ini," tegas Denny.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang di daerah NTB terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta, pada Senin malam (27/5) hingga Selasa dini hari (28/5).
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkumham telusuri pelanggaran pengusaha asal Prancis di Gili Trawangan
03 July 2024 16:06 WIB, 2024
Imigrasi Mataram menahan paspor bule Inggris berbuat onar di Gili Meno
18 August 2023 13:44 WIB, 2023
Warga gugat Pemprov NTB terkait tanah seluas 1 hektare di belakang Kantor Imigrasi Mataram
30 May 2022 16:41 WIB, 2022
Jaksa KPK mengungkap sumber pendapatan terlarang Kantor Imigrasi Mataram
16 October 2019 18:28 WIB, 2019
Sudah menjadi tersangka suap Rp1,2 miliar, pejabat imigrasi masih terima gaji
24 June 2019 16:13 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024