Gubernur nonaktif Nurdin Basirun pertimbangkan jadi "justice collaborator"

Jumat, 26 Juli 2019 16:06 WIB

Mataram (ANTARA) - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun mempertimbangkan untuk menjadi "justice collaborator" dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian izin prinsip reklamasi Tanjung Piayu, Batam, dan kasus lainnya.

Andi Nasrun, pengacara Nurdin, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, kliennya memang belum memutuskan apakah akan mengajukan diri sebagai "justice collaborator" atau tidak, tetapi akan mempertimbangkannya.

"Yang penting sampai sekarang dia masih proaktif. Dengan sikap itu, 'kan hasilnya sama menjadi justice collaborator," kata Andi di Tanjungpinang, Jumat.

Ia mengaku setiap hari menjenguk kliennya. Sampai tadi Nurdin dalam kondisi sehat.

Dalam pertemuan itu, Nurdin berkomitmen untuk kooperatif. Itu dibuktikan Nurdin selama diperiksa penyidik KPK.

"Selama pemeriksaan Nurdin kooperatif," ucapnya.

Andi tidak ingin menjawab berbagai pertanyaan terkait proses hukum yang dilalui Nurdin.

"Kami menunggu perkembangan proses penyidikan di Batam dan Tanjungpinang yang masih berjalan," katanya.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Kepri, Andi Anhar Chalid menyarankan gubernur nonaktif Nurdin Basirun menjadi justice collaborator dalam kasus yang dihadapinya.

"Saya berteman dengan Nurdin, cukup dekat. Saya percaya beliau bukan pelaku satu-satunya, karena itu sebaiknya bongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya," kata Andi.

Baca juga: Sejumlah pejabat Pemprov Kepri penuhi panggilan KPK

Ia juga mengimbau Nurdin Basirun proaktif dalam proses penyidikan KPK. Nurdin sebaiknya jangan mengelak, melindungi, apalagi berbohong dalam menghadapi kasus ini karena tidak ada gunanya.

Sebaliknya, Nurdin harus membongkar kasus perizinan reklamasi dan pertambangan sampai tuntas. Sikap itu jauh lebih penting dan ksatria, dibanding menutup-nutupi kesalahan stafnya, oknum pengusaha maupun pihak lainnya yang terlibat.

Menurut dia, di balik kasus ini, Nurdin memiliki kesempatan untuk mengabdi pada kepentingan masyarakat. Nurdin harus memikirkan kepentingan yang lebih luas dibanding kepentingan pribadi maupun kelompok agar Kepri lebih maju.

"Kami yakin KPK sudah mengantongi barang bukti, bahkan sebelum Nurdin ditangkap," ujarnya, yang juga mantan staf khusus Gubernur Kepri.

Andi Anhar yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kepri itu mensinyalir ada kelompok-kelompok di pemerintahan maupun swasta yang memanfaatkan kekuasaan Nurdin untuk mendapatkan pekerjaan, memperluas usaha, dan meraup keuntungan yang besar.

"Ini yang harus dibongkar, jangan mau terjerat sendiri,"  katanya.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pj. Heru Budi imbau peserta nobar Indonesia vs Irak di Monas tertib

13 jam lalu

Duet Zul-Rohmi jilid II final tatap Pilgub NTB 2024

01 May 2024 19:23 Wib

Cagub Zulkieflimansyah kembali berduet dengan Rohmi di Pilgub NTB 2024

01 May 2024 6:51 Wib

Kejati NTB gandeng Kemendagri telusuri pidana kasus honor stafsus gubernur

29 April 2024 18:19 Wib

Mantan gubernur hingga bupati dukung Eks Dubes Turki maju Pilgub NTB

28 April 2024 20:44 Wib
Terpopuler

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib

Menpora Dito puji semangat pantang menyerah Garuda Muda berhadapan Irak

Sepakbola - 12 jam lalu