Mataram (ANTARA) - Nama Dorfin Felix Warga Negara Prancis sempat mencuat ke permukaan karena aksinya yang menyelundupkan 2,98 kilogram narkoba amphetamine, ketamine dan metilendioksimetamfetamina atau ekstasi di Bandara Internasional Lombok.

Dorfin membawa dua koper dari Lyon, Prancis menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ditumpanginya lebih dulu transit di Frankfurt, Jerman dan Singapura dalam penerbangan Kamis, 20 September 2018. Dorfin tiba di Lombok sehari kemudian atau 21 September 2018. Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Perancis Dorfin Felix (kanan) berada di dalam sel usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi /hp.

Namanya semakin mencuat kembali, ketika dirinya berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Minggu (20/1) malam. Hingga tertangkap kembali di Hutan Pusuk, Lombok Barat pada Jumat (1/2) pukul 22.00 Wita. Tahanan Polda NTB Dorfin Felix (tengah) dibawa petugas kepolisian ketika tiba di Mapolda NTB, Jumat (1/2/2019). Penyelundup Narkoba asal Perancis yang diduga kabur dari Rutan Polda NTB pada Minggu (20/1) malam itu berhasil ditangkap pihak kepolisian ketika sedang berada di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Utara. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wpa/pras.

Kasus kaburnya Dorfin Felix itu, menyeret Polwan berpangkat komisaris polisi (kompol), Tuti Mariati, menjadi pesakitan karena diduga menerima suap dari Dorfin Felix untuk kabur dari Rutan Polda. (bersambung)

Baca juga: Kejagung terus mengikuti perkara WN Prancis penyelundup narkoba
Baca juga: WN Prancis penyelundup narkoba dapat diskon dari hukuman mati jadi 19 tahun penjara
Baca juga: Sidang "pungli" rutan dipantau Komisi Yudisial
 

Pewarta : Antara
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024