Mataram (ANTARA) - Pasangan muda-mudi berinisial SR (22) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan pasangan perempuannya berinisial RB (18) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh akhirnya sepakat dinikahkan setelah dimusyawarahkan oleh aparat desa.
Pasangan ini sebelumnya ditangkap warga pada Sabtu (7/9) lalu di sebuah ruko di kawasan Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam, karena berdua-duaan di dalam sebuah kamar.
"Pasangan diduga pelaku khalwat ini rencananya akan dinikahkan pada Rabu (11/9) besok," kata Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Giyarto SIK melalui Kapolsek Darul Makmur, Ipda Noca Tryananto kepada ANTARA, senin.
Menurutnya, rencana pernikahan tersebut disepakati setelah aparat desa melakukan musyawarah atas pelanggaran yang diduga telah dilakukan keduanya, sehingga para pelaku dijatuhi hukuman adat karena diduga melanggar syariat Islam.
Ipda Noca Tryananto menjelaskan, pasangan SR (22) dan RB (18) tersebut sebelumnya ditangkap oleh warga saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah toko di kawasan Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu (7/9) lalu.
Warga curiga dengan keberadaan pelaku karena pelaku perempuan masuk ke dalam sebuah ruko sejak Sabtu siang dan hingga sore hari tidak keluar dari sebuah tempat usaha tersebut.
Warga akhirnya menghubungi aparat desa dan melakukan penggerebekan dan keduanya digelandang ke kantor desa guna dimintai keterangan oleh aparat desa setempat.
"Memang pelaku mengaku belum melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, karena saat ditangkap keduanya masih berpakaian," kata Ipda Noca Tryananto menambahkan.
Pasangan ini sebelumnya ditangkap warga pada Sabtu (7/9) lalu di sebuah ruko di kawasan Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam, karena berdua-duaan di dalam sebuah kamar.
"Pasangan diduga pelaku khalwat ini rencananya akan dinikahkan pada Rabu (11/9) besok," kata Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Giyarto SIK melalui Kapolsek Darul Makmur, Ipda Noca Tryananto kepada ANTARA, senin.
Menurutnya, rencana pernikahan tersebut disepakati setelah aparat desa melakukan musyawarah atas pelanggaran yang diduga telah dilakukan keduanya, sehingga para pelaku dijatuhi hukuman adat karena diduga melanggar syariat Islam.
Ipda Noca Tryananto menjelaskan, pasangan SR (22) dan RB (18) tersebut sebelumnya ditangkap oleh warga saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah toko di kawasan Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu (7/9) lalu.
Warga curiga dengan keberadaan pelaku karena pelaku perempuan masuk ke dalam sebuah ruko sejak Sabtu siang dan hingga sore hari tidak keluar dari sebuah tempat usaha tersebut.
Warga akhirnya menghubungi aparat desa dan melakukan penggerebekan dan keduanya digelandang ke kantor desa guna dimintai keterangan oleh aparat desa setempat.
"Memang pelaku mengaku belum melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, karena saat ditangkap keduanya masih berpakaian," kata Ipda Noca Tryananto menambahkan.