KSPI menolak peraturan tentang jabatan untuk pekerja asing

Selasa, 10 September 2019 12:07 WIB

Mataram (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pemberlakuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, menganggap keputusan itu bertentangan dengan undang-undang dan menambah kesulitan pencari kerja lokal mendapat pekerjaan. 

"Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB TKA," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers konfederasi di Jakarta, Selasa

Iqbal mengatakan bahwa mestinya pemerintah mewajibkan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) selalu didampingi oleh pekerja lokal dan TKA juga harus mampu berbahasa Indonesia.

Perluasan bidang kerja yang bisa dimasuki TKA, menurut dia, memungkinkan TKA bekerja tanpa pendamping.

Penggunaan TKA, menurut dia, juga mesti diikuti dengan transfer pengetahuan dan perpindahan pekerjaan. Dengan demikian, ketika masa kontrak kerja TKA habis maka posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal.

Setelah pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, menurut dia, perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan bisa tidak terjadi kalau pengawasan tidak diperketat.

Said Iqbal juga mengatakan bahwa perluasan peluang TKA mengisi pekerjaan di Indonesia mempersempit kesempatan kerja pencari kerja lokal.

Oleh karena itu dia meminta pemerintah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.228 Tahun 2019.

KSPI juga akan mengerahkan puluhan ribu buruh dari 10 provinsi untuk berunjuk rasa pada 2 Oktober 2019 guna menentang revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

"Buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan TKA," kata Said Iqbal, menambahkan bahwa KSPI akan mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri Ketenagakerjaan mengenai TKA.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kemendikbudristek: Satuan pendidikan perhatikan siswa dengan kondisi khusus

26 April 2024 8:39 Wib

Kurikulum Merdeka tingkatkan skor numerasi satuan pendidikan

27 March 2024 21:24 Wib

Satuan TNI terintegrasi diperkuat demi antisipasi konflik di LCS

20 March 2024 7:31 Wib

Kemenag meresmikan Widyalaya sebagai satuan pendidikan khas Hindu

14 March 2024 19:54 Wib

Pemkab Lombok Tengah susun standar harga satuan untuk anggaran 2025

14 March 2024 17:26 Wib
Terpopuler

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib

Menpora Dito puji semangat pantang menyerah Garuda Muda berhadapan Irak

Sepakbola - 12 jam lalu