Jakarta (ANTARA) - Bripka Eka Setiawan (37) anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang viral karena aksinya "nemplok" di kap mesin mobil Senin siang, mengaku aksi tersebut dilakukan semata-mata demi menjalankan tugas penegakan hukum bagi pelanggar parkir.
"Saya tidak nekad, cuma yang namanya tugas ini risiko dalam tugas. Tapi Alhamdulillah Allah SWT masih memberikan saya keselamatan," kata Bripka Eka saat ditemui di Mapolsek Pasar Minggu, Senin malam.
Menurut Bripka Eka, kejadian tersebut berawal saat dirinya melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu.
Ia mengatakan operasi gabungan tersebut rutin dilakukan setiap harinya (kecuali akhir pekan) yang sudah dimulai sejak Februari 2019 lalu.
"Awal mulanya kita sedang melakukan operasi penertiban parkir liar secara gabungan bersama anggota Dishub," kata ayah tiga orang anak ini.
Pada saat operasi tersebut petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Petugas lantas melakukan penindakan.
Saat melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan oleh pria berinisial TPD (50), si pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan.
Alasan pengemudi di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.
Polisi melakukan penindakan dengan cara diderek, sebelum diderek petugas Dishub dan Bripka Eka meminta pengemudi untuk menyerahkan surat-surat kendaran, sebagai SOP untuk melakukan penindakan.
Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski dihadang oleh Bripka Eka yang berada di depan kendaran.
"Pengemudi tidak mau menyerahkan surat-suratnya setelah kita berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi justru berusaha kabur," kata Eka.
Posisi Bripka Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan TPD bersama istrinya.
Bripka Eka 'nemplok' di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 meter.
Kendaran tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa tersebut, Bripka Eka tidak mengalami kecelakaan serius.
Karena adanya kecelakaan, pengemudi yang mencoba lari tersebut akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pula SIM milik pengemudi sudah mati sejak tahun 2018. Selain itu pengemudi juga diketahui sedang menderita kanker getah bening.
Penyakit yang diderita supir penabrak polisi tersebut diketahui saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu saat pihak keluarga membawa obat-obatan.
Sementara itu Danro Kecamatan Pasar Minggu, Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, M Hatta yang juga ada di lokasi kejadian menyebutkan operasi gabungan dalam rangka menegakkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2012 tentang parkir liar.
Ia mengatakan apa yang dilakukan anggotanya dan juga Bripka Eka sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Hanya saja pengemudi yang tidak mau mengakui kesalahannya melanggar larangan parkir sembarangan," kata Hatta.
"Saya tidak nekad, cuma yang namanya tugas ini risiko dalam tugas. Tapi Alhamdulillah Allah SWT masih memberikan saya keselamatan," kata Bripka Eka saat ditemui di Mapolsek Pasar Minggu, Senin malam.
Menurut Bripka Eka, kejadian tersebut berawal saat dirinya melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu.
Ia mengatakan operasi gabungan tersebut rutin dilakukan setiap harinya (kecuali akhir pekan) yang sudah dimulai sejak Februari 2019 lalu.
"Awal mulanya kita sedang melakukan operasi penertiban parkir liar secara gabungan bersama anggota Dishub," kata ayah tiga orang anak ini.
Pada saat operasi tersebut petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Petugas lantas melakukan penindakan.
Saat melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan oleh pria berinisial TPD (50), si pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan.
Alasan pengemudi di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.
Polisi melakukan penindakan dengan cara diderek, sebelum diderek petugas Dishub dan Bripka Eka meminta pengemudi untuk menyerahkan surat-surat kendaran, sebagai SOP untuk melakukan penindakan.
Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski dihadang oleh Bripka Eka yang berada di depan kendaran.
"Pengemudi tidak mau menyerahkan surat-suratnya setelah kita berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi justru berusaha kabur," kata Eka.
Posisi Bripka Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan TPD bersama istrinya.
Bripka Eka 'nemplok' di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 meter.
Kendaran tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa tersebut, Bripka Eka tidak mengalami kecelakaan serius.
Karena adanya kecelakaan, pengemudi yang mencoba lari tersebut akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pula SIM milik pengemudi sudah mati sejak tahun 2018. Selain itu pengemudi juga diketahui sedang menderita kanker getah bening.
Penyakit yang diderita supir penabrak polisi tersebut diketahui saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu saat pihak keluarga membawa obat-obatan.
Sementara itu Danro Kecamatan Pasar Minggu, Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, M Hatta yang juga ada di lokasi kejadian menyebutkan operasi gabungan dalam rangka menegakkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2012 tentang parkir liar.
Ia mengatakan apa yang dilakukan anggotanya dan juga Bripka Eka sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Hanya saja pengemudi yang tidak mau mengakui kesalahannya melanggar larangan parkir sembarangan," kata Hatta.